Beranda DAERAH Kuasa Hukum Armansyah Berharap Makamah Agung RI Dapat Meninjau Kembali Perkara Sengketa Lahan Pantai Takari

Kuasa Hukum Armansyah Berharap Makamah Agung RI Dapat Meninjau Kembali Perkara Sengketa Lahan Pantai Takari

0
Kuasa Hukum Armansyah Berharap Makamah Agung RI Dapat Meninjau Kembali Perkara Sengketa Lahan Pantai Takari

“Semoga keadilan itu masih ada bagi rakyat yang tidak mampu Peninjauan kembali (PK) (alm) Sri Dwi Joko / ahli waris Rahmat Widodo meminta kepastian hukum ke mahkamah agung keputusan yang murni di hati nurani rakyat”

 

BANGKA, JOURNALARTA.COM – Pada 4 juni 2025, Sri Dwi Joko alm/ahli waris melalui kuasa hukum, Armansyah, SS,S.H memperjuangkan hak kliennya mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Sungailiat atas putusan mahkamah agung Republik Indonesia no : 5058.K/Pdt/2024 tanggal 14 November 2024 dalam perkara sengketa lahan di area Pantai Takari Kabupaten Bangka.

Armansyah, SS, SH menyebut Perkara Sengketa lahan di Pantai Takari ini perjalanan cukup lama dari tahun 2020 sampai 2025 yang mana awalnya (alm) Sri Dwi Joko dan ahli waris Rahmat Widodo membuat laporan polisi nomor: LP/B/89/V/2024 atas terlapor nama Yuli bin Jaharudin (alm) terkait adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dokumen pasal 263 KUHP.

“Sehingga pihak dari Dewi Hartati Pattiasina menggugat (alm) Sri Dwi Joko / ahli warisnya sehingga sampai 2025,” ujarnya, Jum’at (15/8/2025).

Kuasa hukum Armansyah, S.S., S.H memperjuangkan hak kliennya dalam mencari keadilan tegak lurus berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Ia tak kenal lelah membela masyarakat lemah dan memperjuangkan hak klien demi mencari keadilan .

Ada 2 novum yang di ajukan dalam peninjauan kembali (PK) tersebut yakni :

  1. Lahan yang di kuasai dari Bu Dewi Hartati masuk ke wilayah pantai takari yang mana lahan tersebut masuk tanah negara berdasarkan surat keputusan nomor : SK.3924/MENLHK-PSKL/PSL.O/6/2018 tanggal 7 Juni 2018 yang dikeluarkan dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan Republik Indonesia.

  2. Putusan praperadilan negeri pangkal pinang nomor: 1/prapid/2025 PN.Pkp yang mana laporan polisi: LP/B/89/B/2024/SPKT/POlDA Kep.bangka Belitung tanggal 13 Mei 2024 atas terlapor Yuli bin Jaharudin (alm).

“Jadi dua (2 ) novum ini menjadi dasar kuat dalam sidang peninjauan kembali (PK) yang di ajukan kuasa hukum Sri Dwi Joko/ ahli waris Rahmat Widodo,” kata Armansyah.

Armansyah juga sudah menyurati dan  meminta pengawasan khusus dalam perkara ini kepada KPK, BAWAS MAHKAMAH AGUNG, KAJAGUNG, KAPOLRI dan KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA dalam perkara peninjauan kembali (PK) nomor : 6 /Akta PK/2025/PN Sgl jo.nomor 52/Pdt .G/2023/PN Sgl jo. Nomor 10/PDT/2024/PT BBL jo. 5058K /PDT/224 yang mana perkara ini tidak ada intervensi atau pesanan dari pihak manapun agar Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia memberikan keputusan yang berdasarkan hati nurani.

“Semoga keputusan ini, Allah SWT memberikan jalanya terbaik ke dua belah pihak,” harapnya.

Armansyah juga menjelaskan bahwa sebelumnya ahli waris Rahmat Widodo telah melaporkan perkara ini ke Kajati Babel atas dugaan Mafia tanah, yang mana surat tidak terdaftar di desa rebo dan di kecamatan Sungailiat. Pantai takari yang merupakan tanah negara diambil dan di patok serta disahkan oleh pengadilan dalam amar putusannya.

“Artinya ada dugaan permainan oknum- oknum Mapia tanah dan APH baik di kecamatan Sungailiat yang menghalalkan segala cara untuk memiliki tanah tersebut,” jelasnya.

Ahli waris (alm) Sri Dwi Joko berharap keadilan masih ada karena merasa selama ini telah di zolimi dan hanya meminta haknya untuk mencari keadilan tegak lurus negara hukum Indonesia

Armansyah.S. S ,.S.H sebagai kuasa hukum hanya bisa berharap ke Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mengkaji, mengoreksi, dan meninjau kembali perkara ini.

“Semoga majelis hakim mahkamah agung semoga memberikan keputusan yang diambil yang terbaik semoga menjadi amal ibadah kebaikan bagi pencari keadilan semoga Allah SWT membalas kebaikannya,” harapnya lagi.

Audi et alteram partem, Prinsip ini menjamin hak setiap pihak dalam suatu perkara untuk didengar dan diberikan kesempatan yang sama dalam proses peradilan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil adil dan berdasarkan fakta yang lengkap,” sambungnya.

Ubi jus ibi remedium, Dimana ada hak, di sana ada upaya hukum. Ini berarti bahwa setiap orang berhak untuk mencari keadilan jika hak-haknya dilanggar,” tutupnya.(*)

Beri Komentar Anda