
BANGKA, JOURNALARTA.COM – Sungguh pemandangan yang sangat luar biasa tepat berada di pinggir jalan Dokter Soetomo Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka nampak terlihat aktifitas tambang skala besar dengan menggunakan 2 unit PC warna kuning, Kamis (14/8/2025).
Selain itu, berdasarkan informasi dari beberapa warga sekitar mengatakan bahwa lokasi tambang merupakan milik AR.
“Itu lokasi tambang punya AR dan sudah beraktifitas sangat lama sejak tahun 2024. Selain itu aktifitas penambangan di backup oleh salah satu oknum anggota Korem,” ungkap sumber beberapa hari lalu kepada Tim Awam Babel.
Jika mengacu pada Pasal 158 mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 35 UU Minerba (UU Nomor 3 Tahun 2020). Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Terlepas dari skala besar atau kecil, bahkan untuk kegiatan pertambangan rakyat yang menggunakan peralatan sederhana, tetap harus memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dari pemerintah daerah (Pemda). Tanpa izin, semua aktivitas penambangan dianggap ilegal.
Hingga berita ini ditayangkan, tim masih mengupayakan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak-pihak terkait lainnya atas legalitas dari aktivitas penambangan ini. (Tim AWAM Babel/*).
I simply could not go away your web site prior to suggesting that I really enjoyed the standard info a person supply on your guests Is going to be back incessantly to investigate crosscheck new posts
I have been browsing online more than three hours today yet I never found any interesting article like yours It is pretty worth enough for me In my view if all website owners and bloggers made good content as you did the internet will be a lot more useful than ever before