
PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ulang Kota Pangkalpinang 2025 kembali diwarnai kisruh. Selasa malam, (26/8/3025) sekira pukul 20.30 WIB, masyarakat dari tim relawan Merdeka menangkap tangan praktik dugaan money politic yang melibatkan seorang pria bernama Yanto (50), warga Ampui, Kecamatan Pangkalbalam.
Ia kedapatan membawa uang Rp4,8 juta di sebuah warung kopi (Warkop POM) depan SPBU Pangkalbalam, yang diduga kuat akan digunakan untuk membeli suara.
Informasi yang dihimpun, uang tersebut hendak diserahkan kepada seorang perempuan bernama Melia (48), warga Lontong Pancur untuk kemudian dibagikan kepada sekitar 30 warga yang diarahkan memilih pasangan calon nomor urut 2, Molen – Zeki, pada pencoblosan Rabu (27/8/2025).
Yanto sendiri mengakui perbuatannya dan bersedia dibawa ke kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang untuk dimintai keterangan.
Namun, hal ini berubah menjadi polemik besar. Sebelum aksi penangkapan, masyarakat sempat berkoordinasi dengan Komisioner Bawaslu dan pihak Intel Polresta Pangkalpinang untuk meminta pendampingan.
Anehnya, warga justru diarahkan untuk melakukan penangkapan sendiri tanpa kehadiran aparat penegak hukum (APH) maupun tim Gakumdu. Akibatnya, aksi penangkapan murni dilakukan oleh masyarakat sipil.
Dari Pelapor Jadi Tersangka
Situasi kian panas ketika Yanto dibawa ke kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang. Alih-alih menerima laporan dan memproses dugaan money politic yang jelas-jelas tertangkap tangan, penyidik Gakumdu Polresta Pangkalpinang justru menetapkan pelapor dalam hal ini tim relawan Merdeka sebagai tersangka.
Keputusan tersebut sontak memicu kemarahan publik. Pasalnya, relawan Merdeka sebelumnya telah melapor resmi kepada Bawaslu dan Kasat Intel Polresta mengenai adanya praktik money politik dari kubu Paslon nomor urut 2.
Logika hukum pun dipertanyakan: bagaimana mungkin pihak yang melaporkan justru dijadikan tersangka, sementara pelaku yang membawa uang terindikasi suap politik justru luput dari jerat hukum?
Massa Geruduk Bawaslu
Kekecewaan itu memuncak. Puluhan massa mendatangi kantor Bawaslu Kota Pangkalpinang. Mereka menggelar orasi menuding lembaga pengawas pemilu tersebut “masuk angin” dan berpihak kepada salah satu pasangan calon.
“Padahal harusnya laporan pelapor diterima dulu, aliran dana diselidiki benar atau tidak berasal dari paslon. Setelah itu baru bisa menentukan status hukum. Kalau begini, percuma ajak masyarakat melawan politik uang, justru sebaliknya Bawaslu terindikasi mendukung praktik kotor ini,” teriak salah satu orator di hadapan kerumunan.
Aksi protes itu menyebabkan arus lalu lintas di sekitar kantor Bawaslu Pangkalpinang macet.
Warga yang melintas pun ikut berhenti menyaksikan keributan tersebut. Hingga berita ini dipublikasikan, massa masih berkumpul di depan kantor Bawaslu, mendesak lembaga itu untuk bersikap netral dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Ujian Netralitas Bawaslu
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas Bawaslu dan tim Gakumdu. Dalam situasi pilkada ulang yang penuh sorotan publik, seharusnya lembaga pengawas tampil tegas dalam memberantas praktik money politik.
Namun, langkah kontroversial menjadikan pelapor sebagai tersangka justru menciptakan kesan buruk dan membuka ruang spekulasi adanya keberpihakan pada salah satu kandidat.
Masyarakat kini menanti keberanian Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan Paslon nomor urut 2 dalam kasus ini.
Bila tidak, kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu bisa runtuh. Demokrasi di Pangkalpinang yang diharapkan berlangsung jujur dan adil pun terancam ternodai.
Pilkada ulang seharusnya menjadi momentum pemurnian demokrasi, bukan arena transaksi politik yang memanfaatkan kerentanan ekonomi masyarakat.
Sikap Bawaslu dan Gakumdu dalam kasus ini akan menentukan, apakah mereka berdiri tegak sebagai pengawal demokrasi atau justru tercatat dalam sejarah sebagai pihak yang melemahkan integritas pemilu.
Hingga kini, Bawaslu Kota Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penetapan pelapor sebagai tersangka.
Sementara dari pihak kepolisian, hanya disebutkan bahwa ada unsur pelanggaran dalam proses penangkapan yang dilakukan warga.
Namun, pernyataan itu dianggap publik sebagai bentuk pembelaan terhadap praktik curang yang sudah nyata-nyata diakui oleh pelaku.
Gelombang protes masyarakat menunjukkan bahwa integritas penyelenggara pemilu sedang dipertaruhkan.
Jika kasus ini tidak ditangani secara transparan dan adil, Pilkada Ulang Pangkalpinang bukan hanya kehilangan legitimasi, tetapi juga bisa menjadi catatan kelam dalam sejarah demokrasi lokal(KBO Babel)