
PANGKALPINANG, JOURNALARTA.COM – Seorang perempuan warga Kota Pangkalpinang bernama Novalia diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Jaliah Tusarifah (64) warga kota Pangkalpinang yang mengakibatkan kerugian materil senilai Rp. 67.463.300,00.
Akibatnya, Novalia dilaporkan ke SPKT Polda Babel dengan laporan polisi nomor : LP/B/160/X/2025/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG pada 15 Oktober 2025.
Kronologis Kejadian
Adapun kronologis kejadian, bermula pada Kamis (5/12/2024) sekira pukul 13.00 WIB, Jaliah menitipkan kartu ATM kepada Novalia untuk membantu biaya berobat orangtuanya (Novalia_red) sebesar Rp 22 juta. Dikarenakan Jalian ingin keluar kota, ia meminta kartu ATM yang dititipkan kepada Novalia namun tidak dikembalikan.

Kemudian pada 1 Januari 2025, Jaliah dihubungi Novalia untuk menawarkan bisnis konveksi sebanyak 40 stel untuk majelis taklim. Dikarenakan setuju dengan ajakan Novalia, maka Jaliah mentransfer uang sebesar Rp 1 Juta melalui rekening adiknya ke Rekening miliknya karena saat itu rekening miliknya dipegang oleh Novalia.
Kemudian pada 6 Januari 2025, Novalia meminta tambahan modal sebesar Rp3 juta, dan pada 21 Januari 2025 kembali meminta lagi sebesar Rp.5 Juta ditransfer melalui rekening Puji Pangestuti.
Lebih lanjut pada 22 Januari 2025, Novalia menemui Jaliah yang saat itu berada dirumah Nurhayati untuk kembali meminta modal sebesar Rp 5 Juta. Pada 25 Januari 2025, Novalia mentransfer uang yang ada direkening Jaliah kerekening miliknya sebesar Rp 4.500.000,- dengan alasan untuk pelunasan biaya bisnis konveksi.
Terhitung mulai Januari hingga April 2025, Novalia menggunakan uang yang ada direkening Jaliah tanpa izin. Atas kejadian itulah Jaliah mengalami kerugian Rp 67juta hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Babel didampingi kuasa hukumnya Tania Nur Azzahra, SH.
Tania juga menyebut, dalam perkara yang dialami kliennya diindikasikan masih ada kerugian lain kurang lebih Rp59 juta, dan masih proses di Krimsus Polda Babel.
Namun dikarenakan perkara tersebut berada di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang dan untuk mempermudah proses penyidikan akhirnya dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
Hingga saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Tania berharap pihak Kepolisan bisa segera memproses laporan dari kliennya.
Diketahui sebelumnya, Novalia juga telah dilaporkan oleh warga Pangkalpinang bernama Emilia ke Polresta Pangkalpinang dalam kasus serupa yakni dugaan penipuan dan penggelapan berdasarkan Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/498/IX/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG dan langsung ditahan.
Terkait perkara tersebut, pihak kepolisian masih dalam upaya konfirmasi.