Beranda DAERAH Sambung Silahturahmi, GPPB : Sulit Sekali Mendapatkan Pelayanan Informasi

Sambung Silahturahmi, GPPB : Sulit Sekali Mendapatkan Pelayanan Informasi

3
Sambung Silahturahmi, GPPB : Sulit Sekali Mendapatkan Pelayanan Informasi

Pangkalpinang, Journalarta.com – Gerakan Pemuda Pangkalpinang Bersatu (GPPB) mendatangi ke Diskominfo Kota Pangkalpinang, Senin (26/1/2026). Kedatangan tersebut disambut baik oleh Sekretaris Diskominfo, Dedi. Diskusi itu berlangsung singkat sekitar tiga puluh menit.

Pertemuan itu membahas tata kelola pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang. Isu ini menjadi hangat saat diketahui banyak dinas yang belum memiliki Formulir Permohonan Informasi Publik.

Namun tak jarang, setiap kali GPPB hadir dalam dinas untuk mendapatkan pelayanan tersebut, petugas terlihat tidak memahami apa itu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Bahkan tak jarang pula kondisi menjadi berbalik, dimana GPPB sebagai subjek yang seharusnya mendapatkan informasi dan pelayanan, namun malah dari pihak GPPB yang memberikan penjelasan dan informasi kepada petugas.

Reren, politisi PDIP sekaligus Ketua GPPB menyebut memang tidak ada pelayanan yang ideal, namun cobalah untuk sadar dan belajar.

“Memang tidak ada pelayanan yang ideal, namun cobalah Dinas itu sadar dan belajar. Jangan sok tahu. Sudah dikasih tahu malah ngotot, ini yang bikin jadi tambah panjang,” kata Reren.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ini sebenarnya sudah lama sekali. Hanya publik masih kebingungan akan keterbukaan informasi publik ini. Sepertinya sulit diterima kalau aparatur Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak tahu hal ini. Undang-Undangnya sudah lahir tahun 2008. Berarti, sudah 17 tahun berlalu, aparatur Pemerintah Kota Pangkalpinang tidak mengerti hal ini. Ditambah lagi, Dinas juga sering memberikan informasi yang salah. Tak jarang, Masyarakat merasa sungkan dan enggan bila berurusan dengan pemerintahan.

Hal senada sama disampaikan oleh Edi Irawan. Seorang politisi muda yang aktif dalam pengamatan pelayanan publik bidang Kesehatan dan Pendidikan. Sebagian waktunya juga dia gunakan untuk melakukan kajian hidrologi untuk menghitung kemungkinan bencana dan penanganan banjir. Pemegang “rekor” terbanyak pelapor maladministrasi pemerintah.

Sikap Edi sangat jelas, yaitu menggunakan instrumen hukum untuk mendapatkan kepastian. Edi salah satu aktivis yang cukup diperhitungkan dalam fungsi pelayanan publik baik di Lingkungan Pemerintah Kota maupun Provinsi. Tak ragu bersidang. Menyeret banyak pihak hingga pintu pengadilan. Edi, pemuda simbol perlawan pada ujung kepastian.

“Pak Prof Udin, Wali Kota Pangkalpinang. Buka lebar mata, lihat Kepala Dinas itu tidak becus bekerja. Tangannya kaku melayani Masyarakat. Ucapannya tajam untuk menyuruh staf bawah “berbohong”. Masyarakat tidak menjadi subjek yang harus dijaga dan dilindungi haknya. Mohon Pak Prof, baca dan dengarkan ucapan kecil kami” tegas Edi saat diwawancara.

Diskusi kedua belah pihak begitu efektif. Pihak GPPB menyampaikan pernyataan yang mewakili apa yang Masyarakat rasakan dan ditanggapi dengan positif oleh pihak Diskominfo.

“Kami sangat berterima kasih dengan gerakan ini. Membantu kami dalam kerja sosialisasi agar dapat lebih dipahami dinas. Kami telah melakukan sosialisasi tentang UU Keterbukaan Informasi Publik ini. Kami akan selalu mendengar masukan baik dari kawan-kawan. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih” ungkap Dedi pada ujung percakapan saat itu.

Reren menambahkan bahwa sepertinya dinas-dinas ini sengaja dan pura-pura tidak tahu.

“Solisasi sudah, diundang sudah, LHP Maladministrasi Ombudsman sudah, Intruksi dari Sekda Kota Pangkalpinang sudah, lantas mengapa seperti ini. Apa sengaja pura-pura tidak tahu? Mudah-mudahan saja pejabat publik yang tidak punya mental untuk melayani Masyarakat harus diganti saja,” jelasnya

Sementara itu Gusti menambahkan, “Penting sekali untuk menjadi perhatian. Supaya masyarakat tidak kesulitan dalam mendapatkan pelayanan. Mudah-mudahan ke depan dapat dibenahi dengan lebih baik lagi” tuturnya.

Isu hangat pelayanan informasi ini menjadi objek yang sangat menarik untuk diikuti. Di dalamnya ada hak Masyarakat yang harus dijaga. Di dalamnya pula ada konsekuensi hukum dari tidak diberikannya pelayanan. Apakah ini akan berubah? Redaksi akan tetap menggali guna mendapati informasi akurat dan bertanggung jawab. (Tim/rls)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3 KOMENTAR

Beri Komentar Anda