
JOURNALARTA.COM – Gerakan Pemuda Pangkalpinang Bersatu (GPPB) mengajukan permohonan untuk dapat dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) ke DPRD kota Pangkalpinang, pada 30 Januari 2026. Ranperda ini dinilai sangat penting untuk menjaga stabilitas kegiatan ekonomi dan pemenuhan hak masyarakat jangka panjang.
Diketahui, GPPB telah memegang Naskah Akademik Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal yang mengejutkan, naskah akademik yang harusnya menjadi blues print dari olahan pikiran hanya berjumlah belasan lembar. Naskah akademik yang diprakarsai Dinas PUPR Kota Pangkalpinang menimbulkan banyak pertanyaan.
Dalam wawancara terpisah kepada Edi Irawan, Sekretaris GPPB sekaligus politisi muda yang menjabat sebagai Ketua Badan Riset Partai Demokrat Provinsi Babel menyatakan bahwa naskah akademik ini seharusnya menjadi blue print buah pikiran yang harus menghadirkan rasa keadilan.
Menurutnya bagaimana mungkin Naskah Akademik hanya berjumlah belasan halaman. Di dalamnya harus terkandung landasan historis, filosofis dan Kesimpulan yang dihasilkan dari kajian akademik.
“Namanya saja Naskah Akademik, masak hanya belasan halaman. Naskah akademik itu adalah Sejarah intelektual dari keahlian lintas bidang yang disimpulkan dan dapat menjawab setiap persoalan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang” tegas Edi saat diwawancara.
Penyerahan permohonan RDP diterima baik oleh bagian administrasi DPRD Kota Pangkalpinang. Isu tentang Rencana Tata Ruang ini baru muncul akhir-akhir ini. Hampir tidak ada yang mengkritik isu penting ini. GPPB hadir dengan kemampuan lintas bidang yang dianggap mewakili keresahan Masyarakat dalam perspektif akademik. Hampir tidak ada riuh yang terjadi sebelum GPPB hadir dan menyajikan kritik dan data yang mencengangkan pihak Pemkot Pangkalpinang.
Gerakan Pemuda Pangkalpinang Bersatu memiliki perhatian penuh terhadap isu Tata Ruang. Sebab ini akan menjadi landasan sikap Pemerintah Kota Pangkalpinang mengelola kota. Bayangkan saja, bila salah dalam menentukan Tata Ruang, maka banjir yang akan terjadi di Kota Pangkalpinang akan semakin membesar.
Gusti selalu Wakil Ketua GPPB menyampaikan kriktiknya, “Setiap saat, pemukiman semakin bertambah. Lahan semakin berkurang. Kota Pangkalpinang tetap begini ukurannya. Logika sederhananya, bila lahan sudah dibuat Pembangunan, daya resap air akan berkurang dan nilai limbasannya akan semakin besar.
“Salah dalam mengambil kebijkan, akan menghasilkan penderitaan yang meluas dan mengancam 110 ribu jiwa Kota Pangkalpinang,” imbuhnya.
Ketua GPPB, Reren juga menyampaikan hal yang sama, “Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ini harus berpihak pada Masyarakat. Jangan sampai berpihak pada segelintir orang. Puluhan ribu jiwa yang harus dijaga. Tidak bisa asal-asalan.
“Masak Naskah Akademik setipis itu. Seperti makalah anak SMP. Tidak habis pikir melihatnya. Jangan sampai Perda yang akan berlaku selama 20 tahun ini merugikan Masyarakat. Saya pastikan, kebijakan yang buruk akan menimbulkan perlawanan Masyarakat,” tutupnya. (Tim)