
JOURNALARTA.COM – Tranparansi pengelolaan barang bukti timah hasil operasi penegakan hukum kembali diuji. Seorang wartawan di Bangka Belitung secara resmi mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada PT Timah Tbk terkait seluruh operasi Satuan Tugas (Satgas) penggagalan penyelundupan timah serta pengelolaan barang bukti pasir timah dan timah balok yang diketahui berada atau pernah disimpan di gudang perusahaan tersebut.
Permohonan informasi tersebut diajukan oleh Muhamad Zen, wartawan, dan ditujukan kepada Direktur Utama PT Timah Tbk cq Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dalam surat resmi tertanggal 9 Februari 2026, pemohon menegaskan bahwa informasi yang diminta berkaitan langsung dengan pengelolaan sumber daya alam strategis, aset negara, serta barang bukti hasil penegakan hukum, sehingga memiliki konsekuensi hukum untuk dibuka kepada publik.
Diminta Data Operasi hingga Status Hukum Barang Bukti
Permohonan informasi tersebut secara rinci meminta data seluruh operasi Satgas sejak pertama kali dibentuk, meliputi jumlah total operasi, waktu dan lokasi pelaksanaan, serta instansi yang terlibat dalam setiap kegiatan.
Selain itu, diminta pula data detail terkait jumlah pasir timah (biji timah) dan timah balok yang diamankan pada setiap operasi, berikut akumulasi total barang bukti dari seluruh kegiatan penertiban.
Pemohon juga meminta penjelasan menyeluruh mengenai pengelolaan dan penyimpanan barang bukti, termasuk lokasi penyimpanan yang diketahui berada atau pernah berada di gudang PT Timah Tbk, mekanisme pengamanan, penguasaan barang bukti, serta kondisi fisik barang bukti hingga saat permohonan diajukan.
Tak kalah penting, permohonan tersebut turut meminta kejelasan mengenai status hukum barang bukti, mulai dari tahapan proses hukum yang berjalan, status penyitaan atau perampasan negara, hingga instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaannya. Termasuk pula permintaan atas dasar hukum penempatan dan pengelolaan barang bukti timah di lingkungan PT Timah Tbk, beserta skema pertanggungjawaban administrasi dan hukumnya.
Bukan Informasi yang Dikecualikan
Dalam permohonannya, pemohon menegaskan bahwa permintaan informasi ini bukan bersifat opsional, melainkan pelaksanaan hak konstitusional warga negara yang dijamin undang-undang.
Informasi mengenai pengelolaan sumber daya alam, aset negara, dan barang bukti hasil penegakan hukum tidak termasuk informasi yang dikecualikan, kecuali dinyatakan lain melalui uji konsekuensi yang ketat, tertulis, dan terukur, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU KIP.
Apabila terdapat bagian informasi yang dikecualikan, PPID diwajibkan melakukan penyuntingan (masking) terhadap bagian tertentu, bukan menutup seluruh dokumen atau informasi yang dimohonkan.
Pengingat Kewajiban Badan Publik
Sebagai pengingat, Pasal 7 ayat (1) UU KIP mewajibkan setiap badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada dalam kewenangannya.
Pemohon juga menegaskan bahwa apabila permohonan informasi ini tidak ditanggapi secara tertulis, tidak lengkap, atau ditolak tanpa dasar hukum yang sah dalam jangka waktu yang ditentukan undang-undang, maka mekanisme keberatan dan sengketa informasi akan ditempuh melalui Komisi Informasi, serta dapat dilanjutkan dengan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia.
Surat permohonan informasi tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga strategis, di antaranya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI, Menteri Pertahanan RI, Kapolri, Kejaksaan Agung RI, Komisi Informasi Pusat, Ombudsman RI, serta Komisi Informasi dan Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung.
Hingga berita ini diturunkan, PT Timah Tbk belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan informasi tersebut. Jejaring media ini akan terus memantau dan mengawal perkembangan ini sebagai bagian dari komitmen pers dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan hak publik atas informasi.(*)