Selasa, 14 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

5 Kategori ASN Yang Tak Dapat Gaji Ke-13 2026, Ini Alasannya

Ruang kantor ASN dengan dokumen dan layar komputer sistem penggajian pegawai negeri
Ruang kantor ASN dengan dokumen dan layar komputer sistem penggajian pegawai negeri. (Ilustrasi: AI)

Pencairan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2 Juni 2026 menjadi momen yang ditunggu jutaan pegawai pemerintah di Indonesia. Namun, kebijakan ini tidak berlaku universal untuk seluruh ASN. Pemerintah telah menetapkan kriteria ketat yang mengecualikan lima kategori pegawai dari skema tunjangan tambahan ini, mencerminkan prinsip reward and punishment dalam sistem kepegawaian modern.

Kebijakan pengecualian ini bukan tanpa alasan. Dengan anggaran negara yang terbatas dan tekanan fiskal yang terus meningkat, pemerintah menerapkan mekanisme selektif untuk memastikan insentif hanya diberikan kepada ASN yang aktif berkontribusi dan memiliki rekam jejak disiplin baik. Langkah ini juga menjadi bagian dari reformasi birokrasi yang mendorong akuntabilitas dan kinerja optimal di lingkungan pemerintahan.

Kategori ASN Yang Tidak Menerima Gaji Ke-13

Berdasarkan regulasi kepegawaian yang berlaku, ada lima kategori ASN yang secara eksplisit dikecualikan dari penerimaan gaji ke-13 tahun 2026. Kategori pertama adalah ASN yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Mereka yang mengambil cuti jenis ini dianggap tidak aktif melaksanakan tugas kedinasan, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menerima tunjangan tambahan yang bersifat performance-based.

Kategori kedua mencakup ASN yang sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat. Ini termasuk pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran serius seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang merusak citra institusi pemerintah. Pengecualian ini menjadi konsekuensi langsung dari sistem reward and punishment yang diterapkan secara konsisten di tubuh birokrasi.

Ketiga, ASN yang berstatus tugas belajar dengan biaya sendiri atau sponsor non-pemerintah juga tidak berhak menerima gaji ke-13. Meskipun mereka masih berstatus pegawai, ketiadaan kontribusi langsung terhadap tugas kedinasan selama masa studi menjadi pertimbangan utama. Kategori keempat adalah ASN yang sedang diberhentikan sementara, baik karena proses hukum maupun investigasi internal yang masih berlangsung.

Terakhir, kategori kelima mencakup ASN yang telah memasuki masa persiapan pensiun (MPP) pada tahun berjalan. Pegawai dalam status ini dianggap telah memasuki fase transisi menuju masa pensiun dan akan menerima kompensasi melalui skema pensiun yang terpisah dari gaji ke-13.

Halaman:123Semua Halaman

(PE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda