JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Beredar kabar bahwa para pembuat konten, influencer, hingga affiliator tidak lagi bisa menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% mulai tahun ini. Hal ini muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang secara tegas memasukkan pembuat konten daring ke dalam kelompok pekerjaan bebas.
Lantas, benarkah aturan baru ini mencabut hak mereka memakai tarif PPh final? Berikut penjelasan lengkap berdasarkan peraturan resmi Direktorat Jenderal Pajak.
Apa yang Berubah di PP 20/2026?
Sebelumnya, istilah “pembuat konten daring” belum disebutkan secara eksplisit dalam aturan perpajakan. Melalui PP 20/2026, pemerintah mempertegas bahwa profesi seperti influencer, selebgram, vloger, blogger, dan affiliator masuk dalam kategori pekerjaan bebas. Artinya, mereka tidak dikategorikan sebagai pelaku usaha biasa.
Namun, perlu diluruskan: pengecualian ini bukan aturan baru. Sejak awal diberlakukannya PPh final untuk UMKM, kelompok pekerja bebas memang tidak pernah diperbolehkan menggunakan fasilitas tersebut. Aturan baru ini hanya memperjelas status profesi mereka, bukan mengubah hak perpajakan yang sudah ada sebelumnya.
Perbedaan Dasar: Pekerjaan Bebas vs Kegiatan Usaha
Banyak yang salah mengira PPh final 0,5% bisa digunakan siapa saja. Padahal, ada batasan tegas:
1. PPh Final 0,5% (PP 46/2013): Hanya untuk pelaku usaha dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Tidak berlaku untuk pekerja bebas sejak aturan ini terbit tahun 2013.
2. Pekerjaan Bebas: Didefinisikan sebagai pekerjaan yang mengandalkan keahlian khusus dan tidak terikat hubungan kerja tetap. Diatur dalam UU KUP Pasal 1 ayat 24.
Jadi, kesimpulannya: Influencer dan sejenisnya tidak pernah berhak memakai PPh final 0,5% sejak awal, dan aturan terbaru ini hanya menegaskan hal tersebut.
Cara Menghitung Pajak Pekerja Bebas (Termasuk Kreator Konten)
Meskipun tidak pakai tarif final, perhitungan pajaknya tetap memiliki opsi yang bisa dipilih sesuai kondisi penghasilan. Jika Penghasilan di Bawah Rp4,8 Miliar/Tahun, ada dua pilihan sah:
1. Menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
– Penghasilan neto = Persentase norma × total penghasilan kotor
– Nilai norma sudah mewakili perkiraan biaya operasional, sehingga tidak bisa dikurangi biaya lagi
– Dapat dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)- Dikenakan tarif progresif PPh Pasal 17 (5%–35%)
2. Menyelenggarakan Pembukuan
– Bisa mencatat semua biaya operasional (alat, internet, sewa tempat, dll) untuk dikurangi dari penghasilan kotor
– Hasilnya lebih akurat dan bisa mengurangi beban pajak jika biaya usaha cukup besar
Jika Penghasilan di Atas Rp4,8 Miliar/Tahun Wajib melakukan pembukuan lengkap dan menghitung pajak berdasarkan selisih penghasilan dikurangi biaya yang sah.
Solusi Agar Tidak Terbebani Bayar Sekaligus
Meskipun dihitung di akhir tahun, pekerja bebas tidak perlu membayar sekaligus dalam jumlah besar. Ada mekanisme angsuran bulanan PPh Pasal 25:
– Berdasarkan perhitungan SPT tahun sebelumnya, pajak dibagi menjadi 12 kali pembayaran kecil setiap bulan
– Jika ada pihak yang memotong pajak saat membayar jasa (misal: platform atau klien), potongan tersebut bisa dikreditkan untuk mengurangi pajak akhir tahun
– Sistem ini membuat beban pajak lebih ringan dan teratur
Kesimpulan Penting
1. Tidak benar bahwa aturan baru mencabut hak PPh final, karena fasilitas tersebut memang tidak pernah berlaku untuk pekerja bebas.
2. PP 20/2026 hanya memperjelas status hukum profesi kreator konten agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pelaporan pajak.
3. Masih ada opsi perhitungan yang menguntungkan, terutama jika mencatat pembukuan dengan rapi. Bagi para kreator konten, memahami aturan ini penting agar pelaporan pajak sesuai hukum dan terhindar dari sanksi di kemudian hari.(Sumber Resmi: DJP)
📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.