Jumat, 26 Juni 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Jadwal Cair PKH BPNT Tahap 3 2026: Cek Nama + Tanggal Pencairan

Jadwal Cair PKH BPNT Tahap 3 2026
Pencairan PKH BPNT tahap 3 2026 dijadwalkan mulai Juli hingga September 2026, dengan nominal BPNT Rp600 ribu dan PKH bervariasi per komponen tapi hanya pener…. Foto: JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Pencairan PKH BPNT tahap 3 2026 dijadwalkan mulai Juli hingga September 2026, dengan nominal BPNT Rp600 ribu dan PKH bervariasi per komponen tapi hanya penerima desil 1–4 di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang berhak menerimanya.

Bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, pencairan tahap 3 ini penting karena menjadi bantuan ketiga dari empat kali penyaluran dalam setahun. Mereka yang tak mengecek status desil berisiko tidak menerima transfer meski nama sebelumnya sudah terdaftar.

Jadwal Cair PKH BPNT Tahap 3 2026

PKH dan BPNT disalurkan empat kali setahun. Tahap 3 mencakup periode Juli–September 2026.

Untuk PKH, pencairan bertahap dimulai sekitar minggu kedua Juli 2026 melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan PT Pos Indonesia. BPNT atau Sembako cair Rp200 ribu per bulan dengan total Rp600 ribu untuk tiga bulan pada tahap ini.

Tanggal pasti berbeda tiap daerah. Mekanismenya bergantung pada kapan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) turun dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) setempat. Karena itu, KPM di Jawa Timur bisa cair lebih awal dibanding di Papua, misalnya.

Nominal PKH Tahap 3 2026 Per Komponen

PKH disalurkan setiap tiga bulan sekali. Besaran per komponen untuk tahap 3 adalah sebagai berikut:

Komponen Nominal per Tahap
Ibu Hamil / Nifas Rp750.000
Anak Usia SD Rp225.000
Anak Usia SMP Rp375.000
Anak Usia SMA Rp500.000
Lansia 60 Tahun ke Atas Rp600.000
Penyandang Disabilitas Berat Rp600.000
BPNT / Sembako (3 bulan) Rp600.000

Satu KPM bisa menerima lebih dari satu komponen sekaligus misalnya ibu hamil yang juga punya anak SD akan menerima Rp750 ribu ditambah Rp225 ribu dalam satu kali pencairan PKH.

Cara Cek Nama Masuk SP2D Tahap 3

Jangan mengandalkan informasi dari grup WhatsApp. Lebih akurat cek sendiri lewat portal resmi Kemensos.

Caranya: buka cekbansos.kemensos.go.id, lalu pilih wilayah sesuai KTP seperti Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan. Ketik nama lengkap persis seperti di KTP, isi captcha, klik “Cari Data”.

Kalau muncul status PKH Tahap 3 2026 dengan keterangan periode Juli–September 2026 dan kolom penerimaan terisi, artinya nama sudah masuk daftar penerima. Data di portal ini diperbarui berkala oleh Kemensos.

Syarat Tetap Dapat Bantuan Tahap 3

Ada empat kondisi yang harus terpenuhi agar KPM tetap menerima PKH dan BPNT tahap 3.

Pertama, masih masuk desil 1–4 DTSEN. Kemensos melakukan pemutakhiran data setiap tiga bulan, sehingga desil KPM bisa berubah. Naik ke desil 5 ke atas berarti otomatis tidak masuk prioritas penerima.

Kedua, komponen masih aktif. Anak yang sudah lulus SMA, ibu yang sudah melahirkan dan masa nifas selesai, atau lansia yang meninggal dunia maka komponen tersebut akan dihapus dari daftar penerima.

Ketiga, rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara masih aktif dan tidak terblokir. Keempat, KPM belum mengalami graduation atau kelulusan program PKH karena kondisi ekonomi dinilai sudah membaik.

PKH Belum Cair Tahap 3? Ini Penyebabnya

Ada beberapa alasan umum kenapa transfer tidak masuk meski KPM merasa masih berhak.

Paling sering: desil naik akibat pemutakhiran DTSEN. Rekening KKS bermasalah atau diblokir karena lama tidak digunakan juga kerap terjadi. Bisa juga data di Dukcapil tidak sesuai, nama berbeda antara KTP dan rekening, misalnya.

Solusinya, langsung hubungi pendamping PKH di tingkat desa atau kecamatan. KPM juga bisa melaporkan masalah melalui fitur “Pengaduan” di aplikasi Cek Bansos milik Kemensos. Jangan tunda, karena pengajuan yang terlambat bisa melewati batas waktu rekonsiliasi tahap 3.

Kemensos menegaskan bahwa penyaluran bansos 2026 sepenuhnya mengacu pada DTSEN sebagai basis data tunggal, menggantikan DTKS yang berlaku sebelumnya. KPM yang belum terdaftar di DTSEN disarankan segera melapor ke pemerintah desa untuk proses pendataan ulang.

(RE)

πŸ“²
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

πŸ’¬ Follow @journalartanews β†’
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda