Minggu, 5 Juli 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI BISNIS

Harga Antam Sabtu ini menguat Rp5.000 jadi Rp2,660 juta/gr

Harga emas Antam naik dan buyback ikut menguat
Harga emas Antam naik Rp5.000 menjadi Rp2,660 juta per gram. (Ilustrasi: AI)

JAKARTA — harga emas Antam naik Rp5.000 per gram pada Sabtu, 27 Juni 2026, dan dipatok di level Rp2.660.000. Kenaikan itu tercatat di laman Logam Mulia pada pukul 08.40 WIB, setelah sebelumnya berada di Rp2.655.000 per gram.

Harga beli kembali atau buyback juga ikut bergerak naik. Posisinya kini Rp2.378.000 per gram. Buat pemilik emas batangan, angka ini penting. Soalnya, buyback adalah acuan saat emas dijual kembali ke PT Antam Tbk.

Pergerakan harga pagi ini menunjukkan pasar emas domestik masih sensitif terhadap perubahan harian. Tidak besar. Tapi cukup terasa bagi investor ritel yang membeli dalam pecahan kecil, terutama mereka yang rutin memantau selisih antara harga beli dan harga jual kembali.

Rincian harga emas Antam per pecahan

Logam Mulia mencatat harga untuk berbagai pecahan emas batangan pada Sabtu pagi. Pecahan 0,5 gram dijual Rp1.380.500, sementara 1 gram berada di Rp2.660.000. Untuk 2 gram, harga tercatat Rp5.260.000.

Harga pecahan yang lebih besar juga ikut tertera. Emas 3 gram dijual Rp7.865.000, 5 gram Rp13.075.000, dan 10 gram Rp26.095.000. Pada pecahan 25 gram, harga mencapai Rp65.112.000.

Di level yang lebih tinggi, emas 50 gram dipatok Rp130.145.000. Pecahan 100 gram dijual Rp260.212.000. Sementara itu, 250 gram berada di Rp650.265.000, 500 gram Rp1.300.320.000, dan 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp2.600.600.000.

Pecahan Harga
0,5 gram Rp1.380.500
1 gram Rp2.660.000
2 gram Rp5.260.000
3 gram Rp7.865.000
5 gram Rp13.075.000
10 gram Rp26.095.000
25 gram Rp65.112.000
50 gram Rp130.145.000
100 gram Rp260.212.000
250 gram Rp650.265.000
500 gram Rp1.300.320.000
1.000 gram Rp2.600.600.000

Aturan pajak tetap melekat

Harga emas Antam tidak berdiri sendiri. Ada biaya pajak yang melekat pada transaksi jual dan beli emas batangan. Ketentuannya mengacu pada PMK No. 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Untuk non-NPWP, tarifnya 3 persen. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.

Di sisi pembelian, emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian juga disertai bukti potong PPh 22. Jadi, angka di etalase belum tentu sama dengan dana yang benar-benar keluar dari dompet pembeli.

Halaman:12Semua Halaman

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda