JAKARTA — Kekerasan ekstrem yang dialami YTR (29) di Kabupaten Bandung kembali disorot setelah Komnas Perempuan menyebut tindakan kekasihnya, Taufik Hidayat (30), sebagai penyiksaan dan penyekapan yang ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia. Kasus ini tidak cuma menyangkut luka fisik, tetapi juga dampak panjang pada keselamatan dan pemulihan korban.
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti menegaskan sikap lembaganya tidak berubah sejak awal. YTR, kata dia, menjadi korban kekerasan berbasis gender yang berlapis. Berat. Sangat berat.
Kekerasan ekstrem terhadap YTR dinilai berlapis
Dalam pernyataannya di Jakarta pada Minggu, 28 Juni, Ratna menolak anggapan bahwa kasus ini bisa dipersempit menjadi persoalan rumah tangga biasa. Komnas Perempuan melihat ada unsur penyiksaan, penyekapan, dan relasi kuasa yang membuat korban sulit keluar dari situasi berbahaya.
“Kami menegaskan kekerasan yang dialami YTR adalah kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis, yang ekstrem, sadis, kejam, dan merendahkan martabat manusia. Posisi Komnas Perempuan terhadap kasus ini tegas sejak awal pada upaya perlindungan dan pemulihan korban. Tidak berubah,” kata Ratna Batara Munti.
Pernyataan itu penting karena memberi penanda jelas. Lembaga negara yang fokus pada isu kekerasan terhadap perempuan melihat kasus ini bukan sekadar perselisihan pasangan, melainkan tindak kekerasan yang membutuhkan penanganan hukum dan pemulihan korban secara serius.
Kasus seperti ini sering kali terlambat ditangani karena lingkungan sekitar baru bereaksi setelah kondisi korban memburuk. Di sinilah alarmnya. Jika kekerasan sudah masuk kategori penyiksaan dan penyekapan, korban biasanya tak punya ruang aman untuk menyelamatkan diri.
Kenapa pernyataan Komnas Perempuan jadi penting
Ratna juga menyinggung polemik publik yang sempat muncul setelah pernyataan Komnas Perempuan pada konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026. Menurut dia, konteks saat itu berkaitan dengan diskusi soal Konvensi Anti Penyiksaan atau CAT, bukan upaya mengubah arah perlindungan korban.
“Pernyataan kami pada konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional 26 Juni 2026, pernyataan yang disampaikan terkait kategori penyiksaan berkaitan dengan konteks dialog yang membahas Konvensi Anti Penyiksaan (CAT),” ujarnya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.