BANDUNG, JOURNALARTA.COM – Calon peserta didik baru yang dinyatakan lolos Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (SPMB) Jawa Barat 2026 Tahap 2 diwajibkan melakukan daftar ulang pada 13-14 Juli 2026. Kelalaian dalam proses ini akan mengakibatkan gugurnya hak sebagai calon siswa baru. Proses daftar ulang ini krusial untuk mengamankan bangku di sekolah tujuan.
Panduan lengkap mengenai jadwal, persyaratan berkas, dan prosedur daftar ulang telah dirilis, memastikan kelancaran bagi ribuan calon siswa. Informasi ini penting untuk dipahami agar tidak ada peserta yang terlewat kesempatan karena masalah administrasi.
Jadwal Penting Daftar Ulang SPMB Jabar 2026 Tahap 2

Pastikan Anda mencatat tanggal-tanggal penting berikut agar tidak ada tahapan yang terlewat. Ini adalah jadwal krusial bagi calon siswa yang telah dinyatakan lolos:
| Kegiatan | Tanggal |
|---|---|
| Daftar Ulang | 13 – 14 Juli 2026 |
| Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) | 15 – 17 Juli 2026 |
Setiap sekolah mungkin memiliki jadwal operasional yang berbeda untuk pelayanan daftar ulang. Disarankan untuk datang lebih awal pada tanggal 13 Juli guna menghindari antrean panjang dan memastikan seluruh proses berjalan lancar.
Syarat & Berkas Wajib Daftar Ulang SPMB Jabar 2026
Penting untuk menyiapkan seluruh berkas yang diperlukan secara lengkap. Bawa berkas asli beserta fotokopi rangkap 1-2, dan masukkan ke dalam map agar tertata rapi. Berikut adalah daftar berkas yang wajib dipersiapkan:
- Bukti Lulus: Dicetak dari situs resmi spmb.jabarprov.go.id. Ini adalah dokumen utama yang menunjukkan status kelulusan Anda.
- Kartu Keluarga (KK): Asli dan fotokopi. KK harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
- Akta Kelahiran: Asli dan fotokopi.
- Ijazah/Surat Keterangan Hasil Ujian (SKHU) SMP/Sederajat: Asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orang Tua/Wali: Asli dan fotokopi.
- Pas Foto: Ukuran 3×4 cm, latar belakang merah, sebanyak 2-3 lembar.
- Surat Keterangan Sehat: Dari Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.
- Berkas Tambahan Sesuai Jalur Pendaftaran:
- Jalur Afirmasi: Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Jalur Domisili: Surat Keterangan Domisili dari RT/RW setempat.
Prosedur Daftar Ulang SPMB Jabar 2026
Terdapat dua metode daftar ulang yang umumnya diterapkan, tergantung pada kebijakan masing-masing sekolah:
1. Daftar Ulang Offline (Langsung ke Sekolah)
- Datang ke sekolah tujuan sesuai jadwal yang ditetapkan, yaitu 13-14 Juli 2026.
- Ambil dan isi formulir daftar ulang yang disediakan oleh panitia.
- Serahkan semua berkas persyaratan kepada panitia di lokasi.
- Panitia akan melakukan verifikasi data dan kelengkapan berkas Anda.
- Setelah verifikasi berhasil, Anda akan menerima bukti daftar ulang sebagai tanda sah penerimaan.
2. Daftar Ulang Online
Beberapa sekolah, terutama di kota-kota besar seperti Bandung, telah menerapkan sistem daftar ulang secara daring. Untuk metode ini, calon siswa wajib memeriksa informasi lebih lanjut di situs web resmi sekolah masing-masing.
Poin Penting yang Perlu Diperhatikan Saat Daftar Ulang
Ada beberapa hal krusial yang harus diperhatikan agar proses daftar ulang berjalan mulus:
- Kehadiran Wajib: Beberapa sekolah mewajibkan calon siswa hadir bersama orang tua atau wali saat daftar ulang.
- Tidak Boleh Diwakilkan: Proses daftar ulang tidak boleh diwakilkan, kecuali ada surat kuasa bermeterai dalam kondisi tertentu.
- Kesamaan Data: Pastikan seluruh data pribadi pada Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan dokumen pendaftaran sesuai. Perbedaan data dapat menyebabkan pembatalan kelulusan.
- Gratis: Proses daftar ulang tidak dipungut biaya apapun. Jika ada indikasi pungutan liar, segera laporkan kepada pihak berwenang.
FAQ Daftar Ulang SPMB Jabar
Berikut beberapa pertanyaan umum terkait daftar ulang SPMB Jabar:
Q: Bagaimana jika saya terlambat daftar ulang satu hari?
A: Keterlambatan daftar ulang akan dianggap mengundurkan diri. Kuota yang tersedia akan dialihkan kepada calon peserta didik lain.
Q: Apakah saya bisa mengganti sekolah saat daftar ulang?
A: Tidak bisa. Calon siswa wajib melakukan daftar ulang di sekolah yang tertera pada pengumuman kelulusan.
Pastikan semua berkas telah siap dan tidak ada yang terlewat. Kelalaian sekecil apapun bisa berakibat fatal pada status penerimaan. Informasi lebih lanjut dan ketentuan spesifik dapat dikonfirmasi langsung ke sekolah tujuan atau merujuk pada petunjuk teknis SPMB 2026 dari Dinas Pendidikan Jawa Barat.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.