Tarif Listrik Subsidi Tetap untuk Rumah Tangga Miskin dan UMKM
Untuk pelanggan subsidi, pemerintah juga tidak mengubah tarif. Skema ini menyasar rumah tangga miskin dan sejumlah pelanggan usaha mikro kecil yang masih masuk kategori penerima subsidi energi.
Rinciannya sebagai berikut: R-1/TR 450 VA sebesar Rp415 per kWh dan Rp325 per kWh, R-1/TR 900 VA Rp605 per kWh dan Rp455 per kWh, R-1/TR 1.300 VA Rp708 per kWh, R-1/TR 2.200 VA Rp760 per kWh, 3.500 VA-200 kVA Rp900 per kWh, serta S-2/TM di atas 200 kVA Rp925 per kWh.
Bagi pelanggan subsidi, keputusan ini jelas penting. Banyak keluarga mengandalkan listrik untuk kebutuhan dasar seperti penerangan, pompa air, kulkas, dan alat bantu usaha rumahan. Kenaikan tarif di kelompok ini biasanya langsung memukul pengeluaran harian.
Cara Hitung Token Listrik
Perhitungan token listrik tetap mengikuti tarif dasar dan komponen pajak penerangan jalan atau PPJ sesuai daerah. Contoh sederhana bisa dilihat dari pembelian token Rp50.000 untuk daya 1.300 VA dengan PPJ 3 persen.
Potongan PPJ dari pembelian itu sebesar Rp1.500. Sisa saldo menjadi Rp48.500. Bila dibagi dengan tarif Rp1.444,70 per kWh, token yang didapat sekitar 33,57 kWh.
Angka ini penting buat konsumen prabayar. Selisih kecil di tarif atau pajak daerah bisa mengubah jumlah kWh yang masuk. Karena itu, pelanggan perlu cek komponen pajak di wilayah masing-masing agar hitung-hitungan token tidak meleset.
FAQ
Kapan tarif berikutnya dievaluasi?
A: Setiap 3 bulan sesuai Permen ESDM No. 7 Tahun 2024.
Golongan subsidi juga tidak naik?
A: Iya, 24 golongan subsidi tetap berlaku tanpa penyesuaian tarif pada periode Juli-September 2026.
Siapa yang paling terdampak keputusan ini?
A: Rumah tangga, UMKM, pelaku usaha, dan industri yang memakai listrik dalam volume besar.
Apakah tarif bisa berubah lagi?
A: Bisa, jika evaluasi triwulan berikutnya menunjukkan perubahan signifikan pada kurs, inflasi, ICP, atau HBA.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.