Sabtu, 25 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

DPRD Tangerang usulkan Satpol PP berwenang segel bangunan tak berizin

DPRD Tangerang usulkan Satpol PP berwenang segel bangunan tak berizin
Foto: Banten

DPRD Kota Tangerang tengah menggodok aturan baru yang bakal mengubah cara penanganan bangunan liar di wilayah mereka. Para legislator di sana mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018. Intinya simpel: memberikan kuasa penuh kepada Satpol PP untuk langsung menyegel bangunan tanpa izin, tanpa perlu lagi menunggu birokrasi panjang.

Selama ini, tangan Satpol PP terasa terikat. Mereka ingin bertindak cepat, tapi aturan mainnya lamban. Mengurus penyegelan bangunan ilegal seringkali terjebak dalam koordinasi lintas instansi yang berbelit-belit. Akhirnya, bangunan sudah berdiri megah, baru kemudian ditegur. Revisi perda ini ingin memotong alur yang dianggap menghambat tersebut.

Memangkas Birokrasi Penegakan Hukum

Perubahan ini difokuskan pada aturan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Jika disahkan, petugas lapangan di lapangan akan punya taji lebih tajam.

Mereka bisa langsung menghentikan kegiatan pembangunan di tempat ketika mendapati sebuah gedung tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG). Respons yang cepat, begitu kata para anggota dewan.

Tentu, langkah ini bukan sekadar mengejar target administratif. Banyak bangunan ilegal yang didirikan sembarangan justru menyimpan ancaman tersembunyi. Dari aspek teknis, bangunan tanpa pengawasan ahli sering kali tidak memenuhi standar keselamatan. Bayangkan jika konstruksinya rapuh atau tidak sesuai zonasi tata ruang, dampaknya bisa membahayakan warga sekitar yang tinggal di dekatnya.

Anggota DPRD melihat ini sebagai celah yang harus segera ditutup. Selama ini, bangunan ilegal tumbuh seperti jamur di musim hujan. Pengawasan yang lemah di tingkat bawah membuat pemilik bangunan merasa tenang-tenang saja meski tidak mengurus izin. Dengan adanya kewenangan segel langsung, narasi “bisa diatur belakangan” diharapkan pelan-pelan terkikis.

Tantangan di Lapangan

Meski niatnya tegas, banyak pihak menyoroti bagaimana eksekusinya nanti. Menyegel bangunan bukan perkara memasang stiker larangan semata. Ada aspek psikologis dan sosial yang harus dihadapi petugas di lapangan. Satpol PP perlu dibekali dengan standar operasional prosedur (SOP) yang sangat ketat agar tidak terjadi benturan fisik atau kesewenang-wenangan saat melakukan tindakan penyegelan.

Konsistensi menjadi taruhan utama. Seringkali, aturan terlihat garang di atas kertas, tapi tumpul saat berhadapan dengan kenyataan di lapangan. Masyarakat Kota Tangerang kini menunggu, apakah revisi perda ini benar-benar akan memberikan efek jera atau hanya akan menjadi macan kertas yang tidak menakutkan bagi para pelanggar aturan tata ruang.

Pihak DPRD sendiri berulang kali menekankan bahwa ketertiban kota adalah harga mati. Pemerintah daerah sebenarnya sudah lelah dengan keluhan soal bangunan yang berdiri di atas saluran air atau trotoar yang seharusnya jadi hak pejalan kaki. Revitalisasi tata ruang menjadi salah satu agenda utama yang ingin diselesaikan melalui tangan dingin Satpol PP ini.

Bagi warga yang ingin membangun, pesan dari Balai Kota cukup jelas. Urus izin sebelum mendirikan apa pun. Jangan sampai investasi bangunan yang sudah menelan biaya besar harus berakhir di balik garis segel Satpol PP karena abai terhadap prosedur perizinan. Saat ini, draf revisi tersebut tengah dalam proses pembahasan intensif, dengan harapan bisa segera masuk ke tahap pengesahan dalam waktu dekat.

Pemerintah kota dipastikan akan melakukan sosialisasi masif jika aturan ini benar-benar ketok palu. Mereka tidak ingin ada alasan “tidak tahu” dari para pemilik bangunan. Langkah ini memang terasa drastis, tapi banyak pihak menilai ini adalah “obat pahit” yang memang dibutuhkan untuk mengembalikan tata ruang Kota Tangerang agar lebih rapi dan aman bagi semua orang.

(ZA)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda