Kamis, 30 Juli 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Jaksa Tahan Polisi Bripka YML yang Terlibat Korups Bansos di Labusel

Jaksa Tahan Polisi Bripka YML yang Terlibat Korups Bansos di Labusel
Jaksa Tahan Polisi Bripka YML yang Terlibat Korups Bansos di Labusel

Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan (Labusel) resmi melakukan penahanan terhadap seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka YML (31). Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau proses tahap II kepada jaksa penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Labusel, Oloan Ikhwan Maruli Tua Sinaga, mengonfirmasi bahwa Bripka YML merupakan tersangka keenam yang terjerat dalam rangkaian perkara ini. Sebelumnya, lima orang tersangka lainnya telah lebih dulu diserahkan kepada jaksa untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Detail Penahanan dan Dugaan Kasus

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan Kepala Kejari Labusel tertanggal 16 Juli 2026, tersangka harus menjalani masa penahanan selama 20 hari. Selama masa tersebut, Bripka YML dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Kotapinang untuk mempermudah proses administrasi.

Kasus korupsi yang menyeret personel Polres Labuhanbatu Selatan ini menyasar dua kegiatan utama di Dinas Sosial Labusel, yaitu rehabilitasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di luar panti sosial serta kegiatan fasilitasi bantuan sosial kesejahteraan keluarga. Penyidik menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan bahwa pelaksanaan kegiatan di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan. Penyidik juga mendapati adanya ketidaksesuaian data penerima bantuan serta praktik pencairan anggaran untuk kegiatan fiktif yang menggunakan kuitansi palsu atau bon tidak sah. Bukti-bukti yang cukup ini menjadi dasar utama penetapan status tersangka terhadap Bripka YML.

Langkah Hukum Selanjutnya

Penahanan ini merupakan babak baru dalam penegakan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Kejaksaan saat ini sedang fokus merampungkan penyusunan surat dakwaan. Rencananya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan agar dapat segera disidangkan.

Langkah tegas ini menjadi peringatan keras bagi para pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana publik, khususnya di sektor bantuan sosial. Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh tersangka yang terlibat dalam penyimpangan anggaran tahun 2024 tersebut.

Masyarakat kini menunggu perkembangan persidangan untuk memastikan hak-hak warga yang terdampak akibat ketidaksesuaian penyaluran bansos dapat terjawab secara hukum.

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda