Jumat, 31 Juli 2026 WIB
BREAKING
NASIONAL

Datangi DPR, Buruh Usul RUU Ketenagakerjaan Atur PKWT Cuma Setahun

KBPBI datangi fraksi DPR untuk menyampaikan usulan RUU Ketenagakerjaan batasi PKWT setahun di Kompleks Parlemen Jakarta
Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyampaikan usulan revisi RUU Ketenagakerjaan kepada fraksi-fraksi DPR RI pada Kamis, 30 Juli 2026. Usulan utama adalah pembatasan durasi PKWT hanya satu tahun kemudian pekerja diangkat tetap, serta penghapusan sistem outsourcing. (Ilustrasi: AI)

Respon Anggota Dewan

Mendengar rentetan tuntutan tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan, memberikan sinyal positif. Ia menyambut terbuka draf usulan yang dibawa oleh koalisi yang terdiri dari 16 konfederasi dan 147 federasi buruh tersebut. Menurut Netty, suara buruh akan menjadi amunisi penting bagi Panitia Kerja (Panja) dalam membedah setiap pasal di RUU Ketenagakerjaan.

DPR berjanji tidak akan menutup mata. Partisipasi publik yang bermakna menjadi kata kunci yang ditekankan Netty. Baginya, menyusun undang-undang tidak bisa dilakukan di ruang hampa tanpa memahami penderitaan pekerja yang terhimpit sistem kontrak yang mencekik.

“Tentu masukan dari teman-teman koalisi ini akan memperkaya bagaimana anggota Panja menyikapi tiap isu, tiap tema, tiap bab yang akan kita rumuskan,” ucap Netty saat menanggapi aspirasi para perwakilan buruh.

Lobi yang dilakukan KBPBI kali ini mencerminkan mobilisasi besar-besaran. Bukan sekadar demonstrasi jalanan, melainkan penyajian draf tertulis yang matang untuk dibedah secara legal formal. Fokus utama mereka tetap sama: mengembalikan martabat buruh melalui stabilitas status kerja.

Bagi jutaan pekerja di luar sana, usulan satu tahun PKWT ini adalah garis batas penentu nasib mereka, apakah akan tetap terombang-ambing sebagai tenaga kerja kontrak atau akhirnya mendapatkan kepastian kerja yang layak.

Kini bola ada di tangan DPR. Proses pembahasan RUU Ketenagakerjaan di Senayan bakal menjadi ujian nyata bagi para wakil rakyat.

Apakah mereka akan mengakomodasi keresahan buruh yang menuntut pemangkasan masa kontrak, atau justru berpihak pada tuntutan efisiensi pengusaha yang selama ini sangat bergantung pada sistem kerja alih daya.

Waktu akan menjawab, namun komitmen KBPBI untuk terus mengawal proses ini hingga ke pimpinan DPR menunjukkan bahwa mereka tidak akan mundur sedikitpun sebelum regulasi benar-benar diubah.

Halaman:12Semua Halaman

(AP)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda