Jumat, 31 Juli 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

KWP Laporkan Deddy Sitorus ke MKD Karena Sebut Wartawan “Gerombolan Sirkus

KWP Laporkan Deddy Sitorus ke MKD Karena Sebut Wartawan “Gerombolan Sirkus
KWP Laporkan Deddy Sitorus ke MKD Karena Sebut Wartawan “Gerombolan Sirkus

JAKARTA — Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) resmi melaporkan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Jumat (31/7/2026). Laporan ini dilayangkan setelah pernyataan Deddy menyebut wartawan sebagai “gerombolan sirkus” dianggap merendahkan profesi jurnalis.

Wakil Ketua Bidang Administrasi KWP Erwin Syahputra Siregar menjelaskan, laporan itu diajukan karena Deddy dinilai tidak memiliki itikad untuk meminta maaf secara terbuka.

“Hari ini yang kami antarkan surat laporan, karena kami sudah meminta kepada beliau untuk melakukan permintaan maaf secara terbuka, namun beliau menyatakan tidak akan mau melakukan permintaan maaf.

Atas dasar itulah, maka hari ini kami langsung menempuh untuk melayangkan surat ke MKD,” ujar Erwin usai membuat laporan di MKD DPR.

Pernyataan Deddy itu dilontarkan saat rapat Komisi II DPR dengan Mendagri pada Kamis (30/7/2026). Laporan dugaan pelanggaran etik ini teregristrasi dengan Nomor Pengaduan 78 di MKD.

Bukti Lengkap Dilampirkan

KWP menyertakan berbagai bukti pendukung dalam laporan mereka. Erwin mengatakan pihaknya telah melampirkan video pernyataan dari beberapa wartawan TV yang menjadi saksi. “Beberapa video pernyataan teman-teman TV yang ada kami lampirkan juga. Jadi tadi surat laporan dan keduanya ada flashdisk,” jelasnya.

Laporan ini mencakup dugaan pelanggaran kode etik atas ucapan atau perkataan yang kurang pantas, dengan fokus pada penggunaan kata “sirkus” yang mengarah kepada wartawan sebagai profesi.

Sikap Deddy Sitorus

Sebelumnya, Deddy Sitorus melalui pernyataannya menyangkal bahwa dia menghina profesi wartawan. Dia mengemukakan bahwa tuduhan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Namun penolakan ini tidak mengubah langkah KWP untuk melanjutkan proses formal ke MKD.

Aksi pelaporan KWP menunjukkan eskalasi dari upaya dialog awal yang tidak berhasil. Organisasi wartawan parlemen memandang pentingnya menjaga martabat profesi jurnalis dan memastikan anggota DPR menghormati wartawan dalam setiap interaksi resmi.

Kasus ini mencerminkan ketegangan yang terus berlanjut antara institusi legislatif dan pers di Indonesia terkait perlindungan martabat profesi jurnalis dan akuntabilitas pejabat publik. Proses di MKD akan menentukan apakah Deddy Sitorus terbukti melanggar kode etik anggota DPR dan konsekuensi hukum yang akan diberlakukan.

(AN)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda