Sabtu, 1 Agustus 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

Gus Yaqut Segera Diadili terkait Korupsi Kuota Haji

Gus Yaqut Segera Diadili terkait Korupsi Kuota Haji
Gus Yaqut Segera Diadili terkait Korupsi Kuota Haji

JAKARTA — Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bakal segera duduk di kursi pesakitan. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi kuota haji ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).

Proses pelimpahan ini menjadi sorotan publik saat tumpukan berkas perkara milik Yaqut terlihat di Gedung Merah Putih KPK. Berkas yang dibawa petugas menggunakan troli itu tampak sangat tebal, bahkan dikabarkan mencapai ketinggian paha orang dewasa. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan langkah hukum tersebut dan menyatakan kini pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana.

Potensi Kerugian Negara Ratusan Miliar

Kasus ini berakar dari penyidikan dugaan korupsi pada penyelenggaraan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 yang dimulai KPK sejak 9 Agustus 2025. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) per 24 Februari 2026, negara ditengarai mengalami kerugian hingga Rp622 miliar akibat praktik lancung dalam pengelolaan kuota tersebut.

Selain Yaqut, KPK telah menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni mantan staf khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Yaqut sempat menjalani penahanan di Rutan KPK pada 12 Maret 2026, namun statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 atas dasar permohonan keluarga.

Persiapan Hadapi Persidangan

Menanggapi pelimpahan berkas ini, Yaqut menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses persidangan. Mantan menteri tersebut sempat memberi sinyal akan membeberkan mekanisme pembagian kuota haji tambahan yang selama ini menjadi inti perkara.

Di sisi lain, kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, berargumen bahwa pembagian kuota tambahan tahun 2024 telah sesuai dengan kajian teknis serta nota kesepahaman antara Pemerintah RI dan Arab Saudi.

Budi Prasetyo menekankan pentingnya peran serta masyarakat untuk memantau berjalannya persidangan. “KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal perkembangan penanganan perkara ini, terlebih perkara ini menyangkut langsung hajat hidup masyarakat banyak, khususnya para calon jemaah haji Indonesia,” ujar Budi.

Implikasi kasus ini cukup luas bagi para jemaah haji dan tata kelola ibadah di Indonesia. Keputusan pengadilan nantinya akan menjadi tolok ukur transparansi kementerian dalam mengelola kuota yang bersifat krusial bagi publik.

Publik kini menanti pembuktian di ruang sidang terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan kuota haji yang telah menyita perhatian nasional selama satu tahun terakhir. Seluruh mata kini tertuju pada agenda pembacaan dakwaan yang akan segera dijadwalkan oleh pihak pengadilan.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda