JAKARTA — Klaim BPA Free pada kemasan disorot Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) karena dinilai berpotensi menyesatkan konsumen. Ketua YLKI, Niti Emiliana, meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turun tangan mengawasi label yang memuat klaim itu.
Permintaan ini muncul setelah YLKI menilai informasi pada label kemasan harus benar, jujur, dan tidak memancing persepsi keliru. Bila klaim yang dicantumkan terbukti menyesatkan, Niti menegaskan hal itu bisa masuk pelanggaran hak perlindungan konsumen.
Klaim BPA Free dan alasan YLKI minta pengawasan
Dalam pernyataannya pada Minggu (2/8), Niti menyoroti pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap informasi pada kemasan produk sehari-hari. Menurut dia, BPOM tidak cukup hanya memantau, tetapi juga perlu memberi tindakan tegas kepada produsen yang memakai label menyesatkan.
“Jika klaim yang tertera di labelnya terbukti menyesatkan tentu ini melanggar hak perlindungan konsumen,” ujar Niti, Minggu (2/8).
YLKI juga meminta produsen menyampaikan informasi yang benar dan transparan. Bagi lembaga itu, kejujuran pada label bukan sekadar pilihan pemasaran, melainkan bagian dari hak konsumen untuk menerima informasi yang dapat dipercaya sebelum membeli produk.
Niti menambahkan bahwa BPOM perlu segera mengirim surat peringatan kepada produsen yang menyesatkan konsumen lewat label kemasan. Ia juga menyebut sanksi administratif bisa dijatuhkan kepada pihak yang melakukan praktik tersebut.
“Selain itu, kepada produsen yang melakukannya juga bisa diberikan sanksi administratif,” ucapnya.
Peringatan tentang persepsi aman di label kemasan
Pandangan serupa sebelumnya disampaikan pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah. Ia menilai pencantuman klaim BPA Free pada label kemasan yang memang tidak mengandung BPA berpotensi menyesatkan konsumen.
Trubus menyebut label semacam itu dapat membentuk persepsi bahwa satu produk lebih aman dibanding produk lain, padahal klaim tersebut tidak selalu relevan dengan bahan kemasan yang digunakan. Ia menilai praktik seperti itu bisa merugikan konsumen karena menciptakan kesan aman yang tidak didasari informasi yang utuh.
“Perbuatan para produsen seperti ini sangat menyesatkan konsumen. Itu melanggar hukum sebenarnya,” katanya.
Dampaknya ke konsumen dan pasar
Buat pasar ritel, isu ini penting karena label sering menjadi titik pertama yang dibaca pembeli sebelum mengambil keputusan. Saat klaim pada kemasan terasa meyakinkan tapi tidak dibarengi penjelasan yang jernih, konsumen rentan memilih berdasarkan kesan, bukan informasi yang benar.
Di situ letak masalahnya. Jika produsen bebas memakai klaim yang membentuk persepsi aman tanpa penjelasan memadai, kepercayaan pada label bisa ikut turun. Konsumen jadi makin hati-hati, sementara produsen yang jujur bisa ikut terdampak karena publik sulit membedakan mana informasi yang sahih dan mana yang hanya trik pemasaran.
Karena itu, dorongan YLKI ke BPOM bukan cuma soal satu label. Ini juga menyangkut standar main di industri kemasan agar informasi yang tampil di depan mata pembeli benar-benar bisa dipertanggungjawabkan.
Di tengah sorotan itu, YLKI menegaskan kembali bahwa transparansi informasi adalah hak konsumen. Dan bagi BPOM, langkah paling cepat yang diminta adalah peringatan resmi kepada produsen yang dinilai menyesatkan.
Jika pengawasan diperketat, label BPA Free tak lagi bisa dipakai sekadar pemanis kemasan. Ujungnya ada pada satu hal: informasi yang jujur sebelum produk masuk keranjang belanja.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.