SEMARANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar modus baru peredaran barang haram yang memanfaatkan moda transportasi umum. Seorang kondektur bus antarkota antarprovinsi (AKAP) ditangkap setelah kedapatan membawa sabu saat melintas di wilayah hukum Jawa Tengah.
Pokok Peristiwa
Tersangka berinisial DM, laki-laki berusia 30 tahun, diamankan petugas di Gerbang Tol Banyumanik, Semarang, pada Kamis, 30 Juli 2026. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen mengenai adanya pengiriman narkotika melalui bus jurusan Magetan-Cileungsi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Yos Guntur, menjelaskan bahwa proses penyergapan dilakukan saat bus sedang dalam perjalanan. Petugas melakukan pemeriksaan intensif terhadap penumpang hingga akhirnya menemukan barang bukti pada DM yang sedang bertugas sebagai kondektur.
Modus pelaku tergolong cukup rapi untuk mengecoh pengawasan petugas di lapangan. Sabu seberat 3,77 gram yang disita polisi disimpan secara tersembunyi di dalam sebuah botol bekas permen. Selain paket sabu tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran narkotika, yakni timbangan digital, beberapa plastik klip, serta alat isap sabu.
Konteks
Penggunaan transportasi umum sebagai sarana distribusi narkotika kini menjadi perhatian serius aparat keamanan. Pelaku jaringan narkoba memang terus mencoba berbagai cara untuk mengelabui petugas, termasuk memanfaatkan celah di armada bus yang melayani trayek panjang.
DM mengaku kepada penyidik bahwa ia mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang berinisial A di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Nganjuk, Jawa Timur.
Informasi awal menunjukkan bahwa total sabu yang diterima pelaku dari pemasok berinisial A adalah 15 gram. Sebagian besar dari barang haram tersebut telah diedarkan di berbagai titik di wilayah Jawa Tengah sebelum akhirnya aksi DM terendus oleh kepolisian.
Dampak dan Langkah Berikutnya
Kini, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengedar ini guna memutus rantai distribusi yang melibatkan oknum pekerja transportasi.
Akibat perbuatannya, DM kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memuat ancaman hukuman atas tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kasus ini menjadi pengingat bagi penyedia jasa transportasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan armada oleh oknum tidak bertanggung jawab demi keamanan penumpang serta ketertiban umum.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.