JAKARTA, JOURNALARTA.COM – PT Pertamina Patra Niaga mengumumkan penyesuaian harga BBM terbaru yang berlaku mulai Jumat, 7 Agustus 2026. Kabar baiknya, sejumlah jenis bahan bakar non-subsidi mengalami penurunan harga. Sementara itu, harga BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar dipastikan tetap tidak berubah.
Penurunan harga ini memberikan angin segar bagi para pengendara, khususnya pengguna Pertamax dan varian lainnya. Update harga resmi ini berlaku efektif per 7 Agustus 2026 pukul 00.01 WIB di seluruh wilayah operasional Pertamina.
Daftar Harga BBM Non-Subsidi Pertamina di Jabodetabek
Untuk wilayah Jabodetabek, yang menerapkan pajak daerah 5%, berikut adalah daftar harga BBM non-subsidi terbaru per 7 Agustus 2026:
| Jenis BBM | Harga Baru | Harga Lama | Status |
|---|---|---|---|
| Pertamax RON 92 | Rp15.950/liter | Rp16.250/liter | Turun Rp300 |
| Pertamax Green 95 | Rp16.600/liter | Rp17.000/liter | Turun Rp400 |
| Pertamax Turbo RON 98 | Rp18.300/liter | Rp19.300/liter | Turun Rp1.000 |
| Dexlite | Rp19.700/liter | Rp19.700/liter | Tetap |
| Pertamina Dex | Rp21.150/liter | Rp21.150/liter | Tetap |
Penurunan paling signifikan terlihat pada Pertamax Turbo yang kini dibanderol Rp18.300 per liter, turun seribu rupiah dari harga sebelumnya. Pertamax Green 95 juga mengalami penurunan Rp400, menjadi Rp16.600 per liter, sementara Pertamax (RON 92) turun Rp300 menjadi Rp15.950 per liter.
Harga BBM Subsidi Pertamina Stabil
Untuk jenis BBM subsidi, Pertamina memastikan harga tidak ada perubahan. Harga Pertalite dan Biosolar masih tetap sama sesuai ketetapan pemerintah. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat.
| Jenis BBM | Harga | Status |
|---|---|---|
| Pertalite | Rp10.000/liter | Tetap |
| Biosolar | Rp6.800/liter | Tetap |
Perbedaan Harga BBM di Berbagai Daerah
Penting untuk diingat bahwa harga BBM yang disebutkan di atas berlaku untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) 5%, seperti di DKI Jakarta. Di provinsi lain, harga dapat bervariasi. Hal ini karena adanya perbedaan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
Konsumen diimbau untuk selalu memeriksa harga terbaru yang berlaku di wilayah masing-masing. Informasi akurat bisa didapatkan melalui aplikasi MyPertamina atau langsung di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) terdekat.
Faktor Penyesuaian Harga BBM Non-Subsidi
Penurunan harga BBM non-subsidi ini adalah respons Pertamina terhadap dinamika pasar global. Harga minyak dunia yang mulai menunjukkan tren perbaikan, serta stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, menjadi faktor utama yang memungkinkan penyesuaian ke bawah.
Penyesuaian harga BBM non-subsidi dilakukan secara berkala. Ini sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Regulasi tersebut mengatur formulasi harga jual eceran jenis BBM umum. Tujuannya agar harga jual tetap kompetitif dan sesuai dengan kondisi pasar.
Dengan adanya penurunan ini, Pertamina berharap dapat meringankan beban konsumen, terutama bagi mereka yang menggunakan kendaraan pribadi dan memerlukan BBM non-subsidi.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.