Besaran dana PKH yang diterima KPM bervariasi, tergantung pada komponen penerima manfaat dalam keluarga. Dana ini dicairkan setiap tiga bulan sekali, sehingga jumlah yang tertera adalah untuk satu tahap pencairan. Berikut rincian dana per tahap dan total setahun:
| Komponen | Dana Per Tahap | Dana Setahun |
|---|---|---|
| Ibu Hamil/Nifas | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Anak Usia Dini 0-6 th | Rp750.000 | Rp3.000.000 |
| Siswa SD/Sederajat | Rp225.000 | Rp900.000 |
| Siswa SMP/Sederajat | Rp375.000 | Rp1.500.000 |
| Siswa SMA/Sederajat | Rp500.000 | Rp2.000.000 |
| Lansia 70+ | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
| Disabilitas Berat | Rp600.000 | Rp2.400.000 |
Dana tersebut akan masuk langsung ke rekening Kartu KKS milik penerima manfaat. Bagi KPM yang belum memiliki KKS atau berada di daerah terpencil, pencairan dana tunai dapat dilakukan melalui kantor PT Pos Indonesia yang ditunjuk.
3 Cara Cek Status PKH Tahap 3 Agustus 2026
Untuk memastikan status pencairan PKH Tahap 3, KPM dapat melakukan pengecekan melalui beberapa cara:
- Melalui Website cekbansos.kemensos.go.id: Kunjungi situs https://cekbansos.kemensos.go.id. Isi kolom Provinsi hingga Nama sesuai dengan data KTP. Masukkan kode captcha yang muncul, lalu klik ‘Cari Data’. Periksa kolom PKH untuk periode Juli – September 2026.
- Melalui Aplikasi Cek Bansos: Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store. Setelah login, pilih menu ‘Cek Bansos’ untuk melihat status PKH Tahap 3 Anda.
- Cek Saldo KKS: KPM dapat memeriksa saldo di ATM bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) pada tanggal-tanggal “rawan cair” seperti 10, 15, atau 20 Agustus. Ini bisa menjadi indikator awal apakah dana sudah masuk atau belum.
Penyebab PKH Tahap 3 Agustus 2026 Belum Cair
Ada beberapa alasan mengapa dana PKH Tahap 3 mungkin belum cair meskipun sudah dalam periode pencairan. Pertama, status pada SIKS-NG masih menunjukkan “SI” (Sudah Instruksi), yang berarti dana masih dalam proses di pusat dan memerlukan waktu 1-2 minggu lagi untuk sampai ke rekening penerima. Kedua, adanya komponen yang gugur dalam keluarga, misalnya anak telah lulus SMA, sudah bekerja, atau anggota keluarga meninggal, dapat menyebabkan perubahan besaran dana atau status kepesertaan.
Ketiga, masalah data yang tidak valid, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda atau masalah pada rekening bank, juga dapat menghambat proses pencairan. Pastikan data KPM selalu terbarui dan valid. Terakhir, wilayah tempat KPM tinggal mungkin belum masuk dalam gelombang pencairan. Penyaluran dana dilakukan secara bertahap dan tidak serentak, sehingga beberapa daerah mungkin menerima lebih awal sementara yang lain harus menunggu.
KPM disarankan untuk tetap memantau informasi dari Kemensos dan tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan pencairan lebih cepat dengan meminta imbalan. Jadwal resmi akan selalu diumumkan oleh Kementerian Sosial, dan proses pencairan tidak dipungut biaya.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.