Senin, 24 Agustus 2026 WIB
BREAKING
TEKNOLOGI

Cara Lapor Pungli Online ke KPK 2026: Gratis, Anonim & Dijamin Aman

Cara Lapor Pungli Online ke KPK 2026
Cara Lapor Pungli Online ke KPK 2026: Gratis, Anonim & Dijamin Aman. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp1,7 juta yang menyeret oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Bekasi baru-baru ini kembali menyita perhatian publik. Peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa praktik pungli masih kerap terjadi dalam pelayanan publik di Indonesia. Jika Anda menjadi korban atau saksi pungli, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyediakan saluran pengaduan daring 24 jam yang gratis dan menjamin kerahasiaan pelapor.

KPK mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan praktik pungli demi terciptanya layanan publik yang bersih. Laporan yang masuk dapat menjadi dasar bagi KPK untuk melakukan investigasi dan penindakan. Berikut panduan lengkap mengenai cara lapor pungli online ke KPK 2026.

Memahami Pungli dan Konsekuensinya

Pungutan Liar, atau biasa disingkat pungli, adalah tindakan meminta atau menerima pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi yang berlaku. Hal ini sering terjadi dalam berbagai urusan pelayanan publik, seperti pengurusan STNK, SIM, BPJS, izin sekolah, hingga layanan di rumah sakit. Praktik ini merugikan masyarakat dan menciptakan iklim tidak sehat dalam birokrasi.

Hukuman bagi pelaku pungli tidak main-main. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara antara 1 hingga 3 tahun, serta denda. Ini menunjukkan keseriusan negara dalam memberantas tindak pidana korupsi dan praktik pungli.

Saluran Resmi Lapor Pungli Online ke KPK 2026

KPK menyediakan beberapa opsi untuk masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pungli secara daring. Setiap saluran memiliki karakteristik tersendiri, memudahkan pelapor memilih metode yang paling sesuai:

1. Kanal Wadah Sistem Pengaduan (KWS) KPK

Ini adalah platform web resmi KPK untuk pengaduan masyarakat. KWS menawarkan fitur lengkap dan memungkinkan pelapor untuk memilih opsi anonimitas.

  • Kunjungi laman resmi https://kws.kpk.go.id.
  • Pilih opsi ‘Buat Pengaduan Baru’.
  • Lengkapi formulir yang tersedia dengan data diri (Nama, NIK, Nomor HP, Email). Centang kotak ‘Anonim’ jika Anda ingin merahasiakan identitas.
  • Pilih ‘Pungutan Liar’ pada bagian kategori pengaduan.
  • Jelaskan kronologi kejadian secara detail, termasuk lokasi, waktu, identitas pelaku, dan besaran pungutan.
  • Unggah bukti pendukung seperti foto, video, tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekaman suara, atau struk pembayaran.
  • Kirim laporan Anda. Anda akan menerima Nomor Tiket yang berguna untuk memantau status pengaduan.
Halaman:12Semua Halaman

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 24 Agustus 2026: Klaim Pack & Coins Gratis