Kamis, 27 Agustus 2026 WIB
BREAKING
EKONOMI

Daftar 11 BPR Tutup Per Agustus 2026: Terbaru PT BPR Citra Bersada Abad Bekasi

Daftar 11 BPR Tutup Per Agustus 2026
Daftar 11 BPR Tutup Per Agustus 2026: Terbaru PT BPR Citra Bersada Abad Bekasi. Credit: Dok. JournalArta

JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Per 19 Agustus 2026, total 11 BPR/BPRS resmi ditutup sepanjang tahun 2026. Terbaru adalah PT BPR Citra Bersada Abad di Bekasi yang izinnya dicabut pada tanggal 19 Agustus 2026.

Pencabutan izin ini menjadi sorotan serius di tengah upaya pengawasan sektor perbankan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan dana nasabah dari bank-bank yang ditutup tersebut tetap dijamin, memberikan sedikit kelegaan bagi para penabung.

Penyebab Utama Penutupan BPR oleh OJK

OJK menjelaskan bahwa serangkaian pencabutan izin ini disebabkan oleh beberapa faktor krusial. Salah satunya adalah tata kelola yang buruk dan manajemen yang tidak sehat. Kondisi ini membuat operasional bank menjadi tidak stabil dan berisiko tinggi.

Selain itu, sejumlah BPR/BPRS gagal memenuhi Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau modal inti minimum yang disyaratkan regulator. Kegagalan ini menunjukkan adanya masalah solvabilitas yang fundamental. Pihak-pihak terkait juga dilaporkan tidak menjalankan program penyehatan yang telah ditetapkan oleh OJK, sehingga upaya perbaikan menjadi sia-sia. Langkah pencabutan izin ini diambil OJK salah satunya sebagai tindakan melindungi nasabah agar tidak mengalami kerugian lebih lanjut.

Daftar Lengkap 11 BPR/BPRS yang Ditutup OJK per 19 Agustus 2026

Berikut adalah daftar BPR/BPRS yang izin usahanya telah dicabut oleh OJK hingga 19 Agustus 2026:

No Nama BPR/BPRS Lokasi Tanggal Cabut Izin
1 PT BPR Suliki Gunung Mas Sumatera Barat 7 Januari 2026
2 PT BPR Prima Master Bank Surabaya, Jawa Timur 27 Januari 2026
3 Perumda BPR Bank Cirebon Jawa Barat 9 Februari 2026
4 PT BPR Kamadana Bangli, Bali 18 Februari 2026
5 PT BPR Koperindo Jaya Jakarta Pusat 9 Maret 2026
6 PT BPR Pembangunan Nagari Agam, Sumatera Barat 31 Maret 2026
7 PT BPR Ceper Permata Artha Klaten, Jawa Tengah 25 Juni 2026
8 PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa Batu, Jawa Timur 3 Juli 2026
9 PT BPR Mataram Mitra Manunggal Yogyakarta 7 Juli 2026
10 PT BPR Syariah Hasanah Mandiri Depok, Jawa Barat 16 Juli 2026
11 PT BPR Citra Bersada Abad Bekasi Barat, Kota Bekasi 19 Agustus 2026

Peran LPS dalam Menjamin Dana Nasabah

Bagi nasabah yang menyimpan dana di BPR/BPRS yang ditutup, tidak perlu khawatir berlebihan. Setiap BPR wajib menjadi peserta LPS. Ini berarti dana nasabah dijamin hingga maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank.

Setelah pencabutan izin, Tim Likuidasi LPS akan segera mengurus proses pembayaran klaim. Direksi dan Pemegang Saham bank dilarang mengotak-atik aset bank tanpa izin dari LPS. Saat ini, LPS menyatakan memiliki aset sebesar Rp224,66 Triliun yang dianggap cukup untuk menutupi potensi klaim.

Upaya OJK dan LPS dalam Penyehatan BPR

Meskipun ada 11 BPR/BPRS yang ditutup, jumlah BPR di Indonesia masih sangat banyak, mencapai sekitar 1600-an. OJK dan LPS terus aktif memberikan workshop dan program penyehatan tata kelola kepada BPR lainnya. Langkah ini bertujuan untuk mencegah lebih banyak BPR yang mengalami nasib serupa dan menjaga stabilitas sektor perbankan mikro.

OJK menekankan pentingnya pengelolaan yang transparan dan akuntabel di semua institusi keuangan. Upaya pencegahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri BPR dan BPRS di seluruh Indonesia, serta memastikan perlindungan optimal bagi para nasabah.

(RE)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda

TRENDING Link DANA Kaget Hari Ini 10 Agustus 2026: Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair