JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Kementerian Agama RI resmi membuka Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) Tahun 2026. Ajang kompetisi sains bergengsi ini diperuntukkan bagi siswa madrasah dan sekolah di seluruh Indonesia, dengan tujuan mengasah prestasi akademik.
Pelaksanaan OMI 2026 mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Kepdirjen Pendis) Nomor 6843 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan OMI Tahun 2026.
Mengenal Olimpiade Madrasah Indonesia 2026
Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) adalah kompetisi bidang sains yang diselenggarakan Kementerian Agama untuk siswa Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA). Tujuan utamanya tidak lain untuk menjaring siswa terbaik dan meningkatkan mutu pendidikan madrasah secara menyeluruh. Informasi resmi mengenai OMI 2026 dapat diakses melalui www.kamimadrasah.id dan akun Instagram @kamimadrasah.
Syarat Peserta OMI Bidang Sains 2026
Berdasarkan juknis yang berlaku, peserta OMI Bidang Sains harus memenuhi lima kriteria utama. Pertama, peserta wajib berkewarganegaraan Indonesia (WNI). Kedua, terdaftar sebagai siswa aktif di Madrasah/Sekolah dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang valid. Ketiga, mengenai jenjang pendidikan, peserta harus merupakan siswa kelas V atau VI (untuk MI), kelas VII, VIII, atau IX (untuk MTs), serta kelas X, XI, atau XII (untuk MA) pada Tahun Ajaran 2026/2027.
Keempat, setiap peserta hanya diperbolehkan mengikuti satu bidang kompetisi saja. Terakhir, peserta yang tidak memenuhi ketentuan ini akan didiskualifikasi secara otomatis oleh sistem OMI, tanpa toleransi. Ini menegaskan pentingnya integritas data dan pemenuhan syarat sejak awal pendaftaran.
Tahapan Pelaksanaan Olimpiade Madrasah Indonesia 2026
OMI 2026 dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari seleksi internal sekolah hingga puncaknya di tingkat nasional. Setiap jenjang memiliki karakteristik dan tujuan yang berbeda, memastikan penyaringan peserta terbaik melalui proses yang komprehensif.
Tingkat Satuan Pendidikan
Pada tahap ini, seleksi dilakukan di masing-masing satuan pendidikan. Tujuannya adalah memilih tiga siswa terbaik per bidang studi, baik melalui seleksi internal madrasah/sekolah atau berdasarkan rekam jejak prestasi akademik. Biaya penyelenggaraan di tingkat ini dapat dibebankan pada Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau sumber lain yang sah.
Tingkat Kabupaten/Kota
Peserta di tingkat ini adalah tiga siswa terbaik dari setiap satuan pendidikan per bidang studi yang telah lolos seleksi internal. Pendaftaran dilakukan via aplikasi Komite OMI Nasional. Pelaksanaan tes berlangsung serentak secara daring menggunakan komputer di titik lokasi (tilok) yang telah ditetapkan. Penilaian akan dilakukan oleh tim juri Komite OMI Nasional berdasarkan nilai tes, dan hasilnya dipublikasikan di portal resmi OMI. Pendanaan dapat berasal dari DIPA Kemenag Kab/Kota, BOS, atau sumber sah lainnya.
Tingkat Provinsi
Peserta yang maju ke tingkat provinsi adalah tiga siswa terbaik hasil seleksi Kab/Kota per bidang studi. Tes dilaksanakan serentak secara daring di tilok yang ditetapkan oleh Komite OMI Provinsi. Penilaian juga dilakukan oleh tim juri Komite OMI Nasional. Biaya operasional tingkat provinsi dapat didukung oleh DIPA Kanwil Kemenag Provinsi, DIPA Kab/Kota, atau BOS.
Tingkat Nasional
Puncak OMI adalah di tingkat nasional, dengan peserta terbaik dari setiap provinsi (satu orang) ditambah sepuluh peserta terbaik nasional per bidang studi. Seleksi nasional akan berbasis daring, mencakup tahap eksplorasi dan eksperimen. Lokasi penyelenggaraan ditetapkan oleh Ditjen Pendidikan Islam, yang juga bekerja sama dengan pihak kompeten untuk pelaksanaan acara.
Kriteria Penilaian dan Tim Juri OMI Sains 2026
Penilaian dalam OMI 2026 didasarkan pada beberapa kriteria ketat untuk memastikan objektivitas dan keadilan. Jenis soal yang diujikan meliputi pilihan ganda, pilihan ganda kompleks, serta sesi eksplorasi/eksperimen. Penilaian akan menggunakan rubrik standar dari Juri Komite Nasional.
Apabila terdapat nilai yang sama antarpeserta, penentuan peringkat akan dilakukan berdasarkan urutan prioritas: jumlah jawaban benar terbanyak, jumlah jawaban salah tersedikit, waktu tercepat dalam menyelesaikan soal, jumlah benar terbanyak pada tahap sebelumnya, dan jumlah salah tersedikit pada tahap sebelumnya.
Tim juri di tingkat satuan pendidikan ditetapkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah, dengan tugas membuat soal dan menilai seleksi internal. Sementara itu, untuk tingkat Kab/Kota, Provinsi, dan Nasional, tim juri ditetapkan oleh Komite Nasional. Kriteria juri meliputi kompetensi di bidangnya, independensi, keadilan, kejujuran, dan profesionalisme. Juri Nasional juga bertugas menilai jawaban dan perilaku peserta yang terekam sistem OMI Nasional. Komite OMI Nasional memiliki wewenang untuk menggugurkan peserta yang melanggar tata tertib atau tidak menunjukkan integritas selama kompetisi berlangsung.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.