JAKARTA, JOURNALARTA.COM – Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) melalui Bank Perekonomian Rakyat (BPR) masih menjadi pilihan utama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan tambahan modal. Pemerintah mempertahankan bunga 6% efektif per tahun untuk KUR BPR 2026, dengan plafon pinjaman tanpa jaminan bisa mencapai Rp100 juta.
Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) terus mendorong peran BPR sebagai penyalur KUR. Tujuannya agar akses pembiayaan semakin dekat dan mudah dijangkau oleh pelaku usaha di berbagai daerah. Ini merupakan upaya strategis untuk memperkuat ekosistem UMKM nasional.
KUR BPR: Pilihan Tepat untuk UMKM Lokal
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pinjaman modal kerja dan/atau investasi yang didukung pemerintah. Pinjaman ini disalurkan melalui berbagai lembaga keuangan, termasuk BPR dan BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah). Keunggulan utama pengajuan KUR melalui BPR terletak pada proses yang cepat, lokasi yang umumnya lebih dekat dengan sentra UMKM, dan pemahaman yang lebih mendalam mengenai kondisi serta kebutuhan usaha lokal.
Pendekatan personal ini seringkali menjadi kunci bagi UMKM yang kesulitan mengakses pembiayaan dari bank-bank besar. Mereka lebih akrab dengan karakteristik usaha mikro dan kecil.
Jenis dan Plafon KUR BPR 2026
Program KUR BPR menawarkan beberapa jenis pinjaman dengan plafon dan persyaratan yang berbeda:
| Jenis KUR | Plafon | Bunga Efektif per Tahun | Jaminan |
|---|---|---|---|
| KUR Mikro | Maksimal Rp50 Juta | 6% | Tanpa jaminan |
| KUR Kecil | Rp50 Juta – Rp500 Juta | 6% | Jaminan tambahan |
| KUR TKI | Maksimal Rp50 Juta | 6% | Tanpa jaminan |
Perlu diingat, plafon pinjaman bisa bervariasi tergantung kebijakan masing-masing BPR dan penilaian kelayakan usaha. Untuk KUR Mikro, keunggulan ‘tanpa jaminan’ sangat membantu UMKM kecil yang belum memiliki aset besar untuk dijadikan agunan.
Syarat dan Dokumen Pengajuan
Untuk dapat mengajukan KUR BPR 2026, calon debitur harus memenuhi sejumlah syarat umum dan melengkapi dokumen yang diperlukan. Persiapan matang akan mempercepat proses persetujuan.
Syarat Umum Pengajuan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Memiliki usaha produktif yang telah berjalan minimal 6 bulan. Hal ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari pemerintah desa/kelurahan setempat.
- Tidak sedang menerima kredit modal kerja atau investasi dari bank lain.
- Terdaftar dalam Sistem Informasi Kredit Program (SIAP KUR) yang dikelola oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dapat diakses melalui http://sistem.kur.go.id.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.