Antrean di loket Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) sejak pagi hari bukan pemandangan asing. Banyak warga yang datang dengan harapan pulang membawa kartu izin mengemudi, namun kenyataannya, selembar kartu itu tidak bisa didapat instan.
Korlantas Polri menegaskan, SIM adalah bukti kompetensi mutlak yang harus diperjuangkan lewat serangkaian ujian, bukan sekadar administrasi yang bisa selesai dalam hitungan menit.
Per Sabtu, 3 Oktober 2026, prosedur pembuatan SIM baru tetap menuntut kehadiran fisik pemohon di Satpas. Ini adalah poin krusial yang sering disalahpahami masyarakat. Berbeda dengan perpanjangan SIM A atau SIM C yang sudah bisa diproses secara daring melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pemohon baru wajib mengikuti identifikasi serta uji kompetensi di lokasi. Tidak ada jalan pintas.
Persiapan Dokumen dan Syarat Usia
Sebelum melangkah ke Satpas, tumpukan berkas harus siap. Jangan sampai terlewat. Pemohon wajib membawa KTP asli, surat keterangan sehat jasmani, serta hasil tes psikologi.
Sesuai amanat Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023, bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini juga menjadi syarat pendukung.
Meski implementasinya di lapangan mengikuti kebijakan teknis di masing-masing wilayah, menyiapkan dokumen ini dari rumah akan menghemat banyak waktu.
Faktor usia menjadi tembok pembatas yang tak bisa ditawar. Untuk pemohon SIM A dan SIM C, syarat minimal adalah 17 tahun. Batasan ini akan naik seiring dengan golongan SIM yang diincar.
Pengendara yang ingin mengantongi SIM CI harus sudah berusia minimal 18 tahun, sementara untuk SIM CII, syaratnya lebih ketat lagi, yakni minimal 19 tahun. Polisi tidak akan memproses permohonan jika syarat umur ini belum terpenuhi.
Alur Pembayaran dan Uji Kompetensi
Setelah dokumen dinyatakan lolos verifikasi, pemohon diarahkan menuju loket pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya resmi pembuatan SIM A adalah Rp120.000, sementara untuk SIM C, CI, dan CII dikenakan biaya Rp100.000.
Jika Anda membuat SIM D atau DI, tarifnya lebih terjangkau, hanya Rp50.000. Ingat, angka-angka ini adalah tarif resmi negara. Biaya kesehatan serta tes psikologi di luar sistem kepolisian biasanya terpisah, jadi pastikan menyiapkan dana cadangan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.