LEBAK — Realisasi pajak daerah Lebak mencapai Rp178 miliar hingga 12 Oktober 2026, atau 71,23 persen dari target Rp250 miliar. Capaian ini menyisakan Rp72 miliar yang perlu dihimpun pemerintah kabupaten sebelum tahun anggaran berakhir.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak menyebut pelayanan dan edukasi wajib pajak menjadi bagian dari upaya mengejar sisa penerimaan. Sekretaris Bapenda Kabupaten Lebak, Deri Derawan, menyatakan pemerintah daerah berharap target pajak dapat tercapai penuh pada penghujung tahun.
“Kami mengapresiasi realisasi pajak daerah yang sampai 12 Oktober 2026 mencapai Rp178 miliar, dan diharapkan bisa terealisasi penuh sampai penghujung tahun ini,” ujar Deri.
Pajak Daerah Lebak masih menyisakan target
Target pajak daerah Kabupaten Lebak pada 2026 ditetapkan sebesar Rp250 miliar. Dengan realisasi Rp178 miliar, penerimaan yang belum tercapai mencapai Rp72 miliar. Angka tersebut merupakan selisih antara target tahunan dan realisasi yang dilaporkan Bapenda sampai 12 Oktober.
Deri mengatakan Bapenda berupaya mempermudah pembayaran melalui optimalisasi layanan. Instansi itu juga menjalankan sosialisasi dan edukasi agar masyarakat memahami kewajiban perpajakannya.
Upaya mengejar penerimaan penting bagi ruang fiskal pemerintah daerah. Pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan di Kabupaten Lebak. Bagi warga, realisasi penerimaan ikut menentukan besarnya dana yang dapat dihimpun pemerintah dari aktivitas ekonomi setempat, meski bahan sumber tidak merinci alokasi belanja dari setiap jenis pajak.
Rincian penerimaan memperlihatkan capaian yang berbeda-beda antarsektor. Dari jenis pajak yang dicantumkan Bapenda, PBJT Hotel sudah melampaui target, sedangkan sejumlah jenis lain masih memiliki jarak cukup besar menuju sasaran tahunan.
PBJT Hotel melampaui target, BPHTB masih tertinggal
Pajak Reklame mencatat realisasi Rp1,1 miliar dari target Rp1,5 miliar. Pajak Walet baru terkumpul Rp7 juta dari sasaran Rp25 juta, sementara Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp16 miliar dari target Rp32 miliar.
Di kelompok pajak jasa, PBJT Restoran terealisasi Rp6 miliar dari target Rp10 miliar. PBJT Hotel justru mencapai Rp739 juta, melampaui target Rp529 juta. Perbedaan capaian ini menunjukkan bahwa kontribusi tiap sektor tidak bergerak seragam, sehingga pemantauan penerimaan perlu melihat rincian per jenis pajak, bukan hanya angka total.
Penerimaan terkait kendaraan juga mendekati sasaran dengan laju berbeda. Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp32 miliar dari target Rp34 miliar. Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terkumpul Rp29 miliar dari target Rp40 miliar.
Pajak Air Tanah mencatat realisasi Rp864 juta dari target Rp918 juta. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mencapai Rp39 miliar dari sasaran Rp41 miliar. Sementara itu, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baru terealisasi Rp21 miliar dari target Rp48 miliar.
Untuk jenis lainnya, PBJT Listrik terkumpul Rp27 miliar dari target Rp39 miliar. PBJT Parkir mencapai Rp734 juta dari sasaran Rp1 miliar. Rincian yang dipaparkan mencakup 12 jenis pajak, dengan sejumlah sumber penerimaan seperti MBLB dan opsen BBNKB berada dekat dengan target, sementara BPHTB dan PBB-P2 masih memiliki selisih yang lebih lebar.
Target akhir tahun jadi pekerjaan berikutnya
Perbandingan dengan Kalimantan Timur memberi konteks bahwa angka capaian pajak daerah perlu dibaca bersama target dan kondisi masing-masing pemerintah daerah. Bapenda Provinsi Kalimantan Timur melaporkan realisasi 81,93 persen dari target pajak daerah Rp7,21 triliun pada 2026.
Angka itu berbeda dari capaian Lebak, tetapi keduanya merujuk pada wilayah, besaran target, dan basis penerimaan yang tidak sama; karena itu persentase tersebut bukan ukuran langsung untuk membandingkan kinerja kedua daerah.
Data Kalimantan Timur dalam laporan Kaltim Antaranews juga menyebut target pajak daerah provinsi itu disesuaikan menjadi Rp7,21 triliun pada APBD Perubahan, dari Rp9,06 triliun dalam anggaran murni. Perbedaan target sebelum dan sesudah penyesuaian menjadi pengingat bahwa persentase realisasi harus dibaca sesuai angka target yang digunakan dalam pelaporan.
Di Lebak, fokus berikutnya adalah menutup kekurangan penerimaan sebelum tahun berakhir. Bapenda menyatakan optimistis dapat mengejar target dalam sisa waktu sekitar dua bulan. “Kita optimistis dengan tenggang waktu dua bulan ke depan bisa terealisasi target pajak daerah Rp250 miliar itu,” pungkas Deri.
Langkah yang disebut Bapenda bertumpu pada layanan pembayaran serta penyampaian informasi kepada masyarakat. Perkembangan realisasi pada jenis pajak yang masih di bawah sasaran akan menentukan seberapa dekat Kabupaten Lebak mencapai target Rp250 miliar pada akhir 2026.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.