Kamis, 15 Oktober 2026 WIB
BREAKING
HUKUM KRIMINAL

OTT KPK: Sestama BNPB Rustian Tak Ditahan, Ini Alasannya

OTT KPK: Sestama BNPB Rustian Tak Ditahan, Ini Alasannya
OTT KPK: Sestama BNPB Rustian Tak Ditahan, Ini Alasannya

JAKARTA — OTT KPK terhadap sejumlah pihak terkait dugaan korupsi dana kebencanaan berujung pada lima tersangka, tetapi Sekretaris Utama BNPB Rustian tidak ditahan. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, hingga hasil ekspose perkara pada Selasa malam, penyidik belum menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Rustian.

Keputusan itu membedakan posisi Rustian dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. KPK menyebut perkara berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan, sementara konstruksi kasusnya belum dijelaskan kepada publik.

Alasan KPK tidak menahan Rustian

Setyo menyampaikan penjelasan tersebut kepada wartawan di Prambanan, Yogyakarta, Rabu (14/10/2026). Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan dan ekspose yang dibahas sampai malam sebelumnya belum menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum oleh Sestama BNPB itu.

“Untuk saat ini, sampai dengan sampai tadi malam hasil ekspose, itu belum ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Sestama ya. Sampai dengan tadi malam ya, gitu. Makanya hanya lima saja (pihak yang ditetapkan tersangka),” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Rustian termasuk di antara 14 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan. Setelah menjalani pemeriksaan, ia meninggalkan Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 14.50 WIB.

Rustian keluar mengenakan masker dan kemeja putih. Ia tidak memberikan komentar kepada wartawan sebelum meninggalkan gedung dengan taksi. Keterangan KPK mengenai hasil ekspose itu menjadi dasar yang disampaikan sejauh ini terkait tidak ditahannya Rustian; lembaga antirasuah belum memaparkan lebih jauh perannya dalam perkara.

Lima tersangka ditahan dalam perkara dana kebencanaan

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian dari pihak swasta; Gabriel Purwaka Sigit, Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK; serta Bima Setiawan dan Richard Erlangga, tenaga ahli Suharyanto. Bima disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

KPK menahan kelima tersangka di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Saat ditanya mengenai informasi bahwa Bima merupakan adik Kepala BNPB, Setyo menjawab, “Ya, terinformasi seperti itu.”

Dari 14 pihak yang diamankan dalam OTT, lima orang tersebut menjadi pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. KPK belum menguraikan hubungan masing-masing tersangka dengan dugaan penyimpangan ataupun alur penggunaan dana. Karena itu, rincian peran mereka dalam perkara belum dapat disimpulkan dari keterangan yang telah disampaikan.

Barang bukti yang diamankan KPK berupa uang tunai dan logam mulia emas. Nilai uang tunai yang disebut lembaga itu mencapai Rp 1,4 miliar. KPK menyatakan OTT berkaitan dengan dugaan korupsi dana siap pakai untuk kebencanaan, tetapi belum memerinci bagaimana dana tersebut diduga disalahgunakan.

BNPB nyatakan kooperatif

BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dijalankan KPK dan meminta asas praduga tak bersalah tetap dijunjung. Juru bicara BNPB Berton Panjaitan menyampaikan sikap lembaga itu kepada wartawan pada Selasa (13/10).

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh KPK. BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Berton.

Ia juga mengatakan BNPB siap memberikan dukungan data dan akses informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Lembaga itu, menurut Berton, tidak akan mengintervensi penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

“BNPB berkomitmen kooperatif dan akan memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” ujarnya.

Kasus ini menyangkut dana yang disiapkan untuk penanganan kebencanaan, sehingga perkembangan penyidikan akan menentukan bagaimana dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengelolaan bantuan dan kebutuhan darurat. Untuk saat ini, KPK belum mengungkap konstruksi perkara; nilai uang tunai yang diamankan dalam OTT disebut sebesar Rp 1,4 miliar.

(AG)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram

Artikel Untuk Anda