BALI — Antrean panjang di SPBU membuat sebagian warga mencari bensin lewat media sosial, meski harganya jauh lebih mahal. Sebuah video yang beredar memperlihatkan pria berpakaian ojek online (ojol) diduga menjual BBM kepada warga negara asing di Bali seharga Rp 200 ribu untuk 1,5 liter.
Video itu viral, tetapi lokasi perekamannya belum diketahui pasti. Sejumlah unggahan menyebut kejadian berlangsung di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung. Informasi lokasi tersebut masih berupa narasi di media sosial, bukan kepastian yang terkonfirmasi dalam bahan yang tersedia.
Praktik penjualan BBM eceran dengan harga tinggi muncul saat pasokan BBM di sejumlah wilayah Bali dilaporkan langka dan antrean kendaraan mengular di SPBU. Penjualan serupa juga ditemukan melalui akun TikTok, Facebook, dan Threads, menurut penelusuran detikBali.
Jual BBM eceran di Bali saat antrean SPBU
Penjual menawarkan Pertalite maupun Pertamax dalam botol air mineral berukuran tanggung hingga besar. Harganya bervariasi, mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu per botol. Beberapa penjual memasang harga lebih tinggi.
Dalam kasus video yang ramai dibicarakan, harga yang disebut mencapai Rp 200 ribu untuk 1,5 liter. Bahan sumber tidak memastikan jenis BBM dalam video itu maupun apakah transaksi benar terjadi di Canggu. Karena itu, angka tersebut menggambarkan klaim yang beredar, bukan hasil pemeriksaan resmi atas penjualan tertentu.
Bagi warga yang membutuhkan bahan bakar, selisih harga itu berarti biaya perjalanan dapat membengkak ketika antrean sulit dihindari. Sejumlah warga disebut rela membeli melalui media sosial daripada menunggu berjam-jam di SPBU. Namun, bahan sumber tidak merinci jumlah pembeli ataupun skala transaksi.
Situasi ini juga membuat asal-usul BBM dan status penjualannya menjadi perhatian. Imbauan Kapolres Badung secara khusus menyasar penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk pembelian dengan tangki modifikasi atau pemindahan ke jeriken untuk dijual kembali. Belum ada keterangan dalam bahan sumber yang memastikan bahwa pria dalam video menggunakan BBM bersubsidi.
Kapolres Badung ingatkan ancaman pidana
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan BBM bersubsidi secara ilegal atau memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi. Ia juga menyatakan personel kepolisian disiagakan untuk memperketat pengawasan dan penjagaan di beberapa SPBU selama pasokan masih langka dan belum kembali normal.
“Kami imbau dilarang menggunakan tangki modifikasi untuk membeli BBM subsidi untuk diperjualbelikan. Dilarang keras melangsir BBM subsidi ke jerigen untuk diperjualbelikan,” kata Joseph, dilansir detikBali, Kamis (15/10/2026).
Joseph mengingatkan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat berujung sanksi pidana sesuai Pasal 55 juncto Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman yang ia sebut mencakup hukuman penjara dan denda.
“Ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” pungkasnya.
Pengawasan di SPBU menjadi langkah yang disiapkan kepolisian selama kondisi suplai belum normal. Sementara itu, dugaan penjualan dalam video tetap perlu dibedakan dari imbauan umum polisi soal penyelewengan BBM bersubsidi: bahan sumber belum memastikan lokasi kejadian, jenis BBM, ataupun status subsidi bahan bakar yang ditawarkan.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.