JAKARTA — Penetapan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto menempatkan seorang perwira tinggi yang pernah bertugas di bidang reserse dan teknologi informasi dalam perkara serius. Mabes Polri mengumumkan status itu pada Selasa, 3 November 2026.
Eko ditetapkan bersama mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution. Penyidik menduga ketiganya memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon, termasuk milik Prabowo, tanpa prosedur dan tanpa hubungan dengan penegakan hukum.
Irjen Eko Hadi dan dugaan penyadapan Prabowo
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tiga tersangka dalam jumpa pers pada Selasa malam. Ia menyebut para tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Irjen Pol Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.
Perkara ini menyentuh penggunaan sistem milik Polri untuk menyadap nomor telepon tanpa verifikasi. Menurut dugaan penyidik, tindakan itu juga tidak terkait penyelidikan atau penyidikan suatu perkara. Informasi dari pemeriksaan yang dihimpun menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada 2025–2026.
Bagi masyarakat, pokok persoalannya bukan hanya siapa yang menjadi sasaran. Kasus ini juga menguji batas penggunaan perangkat pemantauan oleh aparat: penyadapan harus berhubungan dengan proses hukum dan dijalankan sesuai prosedur. Dugaan penyalahgunaan sistem dapat berdampak pada kepercayaan publik terhadap perlindungan komunikasi pribadi.
Bagaimana perjalanan karier Eko Hadi?
Eko merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1999. Saat ini ia menjabat Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri, posisi yang berkaitan dengan pendidikan kepolisian.
Sebelum menduduki jabatan itu, Eko bertugas sebagai Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I di Bareskrim Polri. Ia ditunjuk pada Agustus 2026 dan baru sekitar dua bulan menjalankan tugas tersebut sebelum namanya diumumkan sebagai tersangka.
Rekam jejaknya mencakup pekerjaan di bidang teknologi kepolisian. Pada 2022, Eko dipercaya menjadi Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri. Sebelumnya, pada 2020, ia menjabat Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Robinopsnal Bareskrim.
Ia juga pernah bertugas di Polda Metro Jaya. Eko menjadi Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada 2018, setelah menjabat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pada 2016. Pada 2015, ia mengemban tugas sebagai Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya.
Apa yang membuat perkara ini penting?
Lintasan tugas Eko—dari reserse hingga teknologi informasi dan pendidikan—menjadi konteks bagi publik untuk memahami jabatan yang pernah ia emban, bukan bukti atas dugaan dalam perkara. Penetapan tersangka menandai proses hukum yang berjalan; dugaan penyidik tetap harus diuji melalui proses tersebut.
Perbedaan status dalam perkara juga penting: tiga perwira tinggi telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Slamet Uliandi masih berstatus saksi. Kabareskrim Asep Safrudin merangkum pengumuman itu dengan menyebut penyidik telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH.
Pemeriksaan perkara kini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap presiden dan penggunaan sistem internal kepolisian.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.