JAKARTA — Penyadapan Presiden menjadi perkara yang menjerat tiga anggota kepolisian sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dugaan penyadapan tanpa prosedur dan penghapusan data elektronik. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Asep Safrudin mengumumkan penetapan itu di Jakarta pada Selasa.
Kasus ini menyangkut dugaan penyadapan nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, pemimpin kelompok masyarakat, organisasi nonpemerintah, hingga kalangan usaha. Penyidik juga menyita perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Asep menyebut para tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Ketiganya ditahan di rumah tahanan Markas Besar Polri di Jakarta, sementara penyidik mendalami dugaan akses tanpa izin ke sistem elektronik dan penghapusan data.
Apa dugaan dalam perkara penyadapan Presiden?
Penyidik menduga penyadapan dilakukan pada 2025 hingga 2026 tanpa permintaan resmi dari penyidik maupun laporan polisi yang menyertainya. Asep mengatakan kegiatan itu tidak berkaitan dengan penyelidikan atau penegakan hukum yang sah.
“Beberapa nomor dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, lalu disadap tanpa kaitan dengan penyelidikan yang sah,” kata Asep, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.
Menurut Asep, berkas berisi komunikasi hasil penyadapan dihapus dari sistem LIMS pada Oktober 2026. Penghapusan itu diduga dilakukan untuk menyembunyikan bukti. Penyidik kini menelusuri rangkaian akses ke sistem tersebut dan peran masing-masing tersangka.
Barang bukti dan aturan penyadapan
Dalam penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga ahli. Petugas juga menyita 11 telepon seluler, satu iPad, serta empat flash drive. Barang-barang itu menjadi bagian dari pemeriksaan atas dugaan penyadapan, akses sistem tanpa kewenangan, dan penghapusan data elektronik.
Asep mengingatkan bahwa pengawasan dan penyadapan oleh kepolisian harus mengikuti Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan itu menempatkan perlindungan hak asasi manusia, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan sebagai prinsip yang harus dijaga.
Penyadapan dibatasi untuk kepentingan penyidikan tindak pidana, penuntutan, dan proses peradilan sesuai hukum. Karena itu, dugaan penyadapan di luar kaitan penegakan hukum menyentuh persoalan yang lebih luas daripada penggunaan perangkat atau akses server: batas kewenangan negara atas komunikasi pribadi.
Bagi masyarakat, perkara ini berhubungan langsung dengan perlindungan percakapan dan data elektronik. Dugaan bahwa nomor pejabat, pekerja media, tokoh masyarakat, organisasi sipil, dan pelaku usaha masuk dalam sasaran membuat pemeriksaan prosedur serta pengamanan sistem menjadi perhatian penting. Namun, dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses penyidikan dan hukum.
Satu orang lain berinisial SU masih dimintai keterangan sebagai saksi, kata Asep. Penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi dan ahli, serta menelaah perangkat yang telah disita untuk mengurai dugaan penyadapan dan penghapusan data.

📝 Tinggalkan Komentar
Komentar sebagai . Ditinjau admin sebelum tampil.