DaerahNews

Polisi Berpangkat AKBP Dijerat Pasal Berlapis Terkait Dugaan Terima Suap Masuk Bintara Polri

Sidang virtual dengan agenda dakwaan yang menjerat AKBP Edy Kurnia lantaran menerima suap penerimaan casis anggota polri TA 2016 yang berlangsung di pengadilan negeri Palembang.(Foto:Kompas.com)

Palembang,Jounalarta.com – Anggota Polisi bernama AKBP Edy Kurnia menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.

Persidangan itu diketahui terkait kasus dugaan penerimaan suap untuk masuk Bintara Polri di Polda Sumsel tahun angkatan (TA) 2016.

Dalam agenda sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat AKBP Edy Kurnia dengan sejumlah pasal berlapis yaitu Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 1999 jo Undang-undang RI nomor 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaannya, AKBP Edy saat itu bertugas sebagai Ketua Tim Psikologi Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri Tahun Angkatan (TA) 2016.

Ketika seleksi berlangsung, AKBP Edy diketahui bekerja sama dengan dua terdakwa lainnya yakni AKBP Syaiful Yahya dan Kombes Pol Soesilo Pradoto.

Kedua rekan Edy tersebut masing-masing telah divonis menerima uang pelicin agar para peserta calon bintara dapat lolos seleksi.

Lantas, terdakwa AKBP Edy Kurnia disebut menerima uang secara bertahap sampai senilai Rp 2 miliar. Uang itu diketahui berasal dari AKBP Syaiful Yahya.

Selanjutnya, ada juga uang dari AKBP Deni Dharmapala sebesar Rp 543 juta yang tersimpan dalam rekening buku tabungan.

“Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku anggota Polri yang menjabat Kabag Psikologi ROSDM Kepolisian Daerah Sumatera Selatan,”kata JPU Kejari Palembang, Dian Febriani SH dikutip Kompas.com pada Senin (21/12/2020).

Usai membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah menutup sidang dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.

“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan,” ujar Abu.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada mantan Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Purn Soesilo Pradoto.

Soesilo Pradoto diketahui terbukti menerima uang suap sebesar Rp 6,05 miliar dalam penerimaan anggota brigadir Polri, bintara penyidik pembantu dan bintara umum pada 2016 silam.

Tak hanya Kombes Purn Soesilo, AKBP Saiful Yahya yang saat itu menjabat sebagai sekretaris panitia pemeriksaan kesehatan juga mendapatkan hukuman serupa.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang Abu Hanifah, mengatakan, dalam fakta persidangan, Kombes Purn Soesilo telah mengatur skenario penerimaan calon Secaba Polri bersama AKBP Saiful pada 2016 lalu.

Di mana ketika itu mereka mematok harga Rp 250 juta per orang jika ingin lulus menjadi anggota polisi.

Bahkan, untuk lulus dalam tes kesehatan, Soesilo pun mengenakan biaya Rp 20 juta per kepala untuk calon Secaba.

“Terdakwa Soesilo terbukti menerima suap dari 50 calon siswa yang mendaftar untuk penerimaan anggota brigadir Polri, bintara penyidik pembantu, dan bintara umum. Saat itu posisi Soesilo adalah ketua panitia kesehatan. Proses seleksinya sendiri terjadi pada April-Mei 2016,” ucap Abu saat membacakan vonis, Kamis (23/7/2020).(Kompas)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts