DAERAH

Tim Unit Reskrim Polsek Tempilang Polres Bangka Barat Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

“Sebelum diringkus pelaku berusaha melarikan diri dan menabrak anggota Polsek Tempilang”

Bangka Barat, Journalarta.com – KBO Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat IPDA Miyohan mewakili Kasat Narkoba IPTU Umar Dani seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK hari ini melaksanakan konferensi pers ungkap kasus narkoba di Ruang Coment Center Humas Polres Bangka Barat, Kamis (14/01/2021).

Kronologis Kejadian, Pada hari Selasa, (12/1/21) sekitar pukul 23.00 wib, Unit Reskrim Polsek Tempilang Polres Bangka Barat mendapatkan informasi bahwa ada transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Dsn. Nyikep Ds.Penyampak Kec. Tempilang Kab.Babar. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.

“Kemudian ditemukan dua orang laki-laki yg dicurigai yang mengendarai Sepeda motor Yamaha Mio ,dan anggota Polsek Tempilang berusaha mencegat namun pelaku berusaha melarikan diri dan menabrak anggota Polsek Tempilang dan akhirnya pelaku berhasil diamankan berinisial RO (26), satu melarikan diri berinisial AN (DPO)” jelas KBO Sat Resnarkoba, Kamis (14/01/2021).

Baca juga :Polsek Tempilang dan Tim Gabungan Basarnas Berhasil Menemukan Korban Tenggelam di Sungai Desa Penyampak

Pelaku berinisial RO (26) warga Dusun. Nyikep Ds. Penyampak Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat. Dan AN (DPO).Motif pelaku rencana narkotika jenis sabu tersebut akan di jual kembali dan sisanya untuk di pakai.

“Beberapa barang bukti yang di amankan berupa narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 2 paket Besar dan 18 helai plastik klip kosong ukuran kecil di dalam kotak rokok Merek Sampoerna mild yang berada di dalam botol air yang sudah kosong ,1 unit Sepeda Motor Merk YAMAHA MIO warna merah tanpa nopol, 1 unit hp merek Samsung.” Tuturnya.

Pelaku di duga menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup.

KBO Sat Resnarkoba IPDA Miyohan mengungkapkan dengan tertangkapnya pelaku pihaknya akan mengembangkan terus sehingga mampu membongkar jaringan peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Bangka Barat dan menumpas sampai ke akarnya karena Narkoba sangat berbahaya dan dapat merusak generasi penerus bangsa.

“Dengan tertangkapnya pelaku ini kita akan mengembangkan terus sehingga mampu membongkar jaringan peredaran narkoba di Wilayah Hukum Polres Bangka Barat dan menumpas sampai ke akarnya, karena Narkoba ini sangat berbahaya dan dapat merusak generasi penerus bangsa,” tutupnya.(Humas Polres Babar)

Baca juga :Kapolsek Tempilang Ajak Warga Berantas Miras Di Kecamatan Tempilang


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,038

1 Komentar

Beri Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca