Daerah

RLH Akan Laporkan Alat Berat Dilahan Koperasi CKB dan LPHD

Penggunaan Alat Berat dilahan Koperasi CKB dan LPHD Kota Kandis Dendang, Lembaga RLH: Akan Kita Laporkan ke GAKKUM KLHK

TANJABTIM, Journalarta.com – Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) Kembali menyoroti penggunaan alat berat dilahan Koperasi Cipta Karya Bangsa (CKB) dan dilahan LPHD Kota Kandis, Kecamatan Dendang.

Menanggapi hal itu, Ketua Restorasi Lingkungan hijau akan membuat laporan secara resmi kepada GAKKUM KLHK atas aktivitas alat berat dilahan CKB dan LPHD tersebut.

“Berdasarkan Permen KLHK Nomor 37 Tahun 2019 tentang perhutanan sosial di kawasan gambut, bahwa penggunaan alat mekanik atau alat berat dilarang melakukan aktivitas dilahan itu. Kita akan membuat laporan terkait ini, apa dasar hukum mereka memasukan alat dikawasan itu dan siapa yang menerbitkan surat izinnya atas penggunaan alat itu akan kita kejar semua, ini masuk semua dalam laporan kita ke GAKKUM KLHK,”Jelasnya, Selasa (23/02/2021).

Baca juga: Kondisi Jalan Semakin Hancur, Aliansi Rakyat Menggugat Lakukan Aksi Demo di Kantor Bupati Tanjabtim

Selain itu, Sahroni juga menyoroti aktivitas yang dilahan CKB dan LPHD tersebut, menurutnya ada beberapa aktivitas yang sangat fatal dilakukan oknum yang menggunakan alat berat dilahan tersebut, diantaranya membangun kanal dan land Clearing.

“Selain itu, lembaga kami juga menemukan aktivitas yang telah jelas diatur dalam Permen KLHK nomor 37 pasal 27, bahwa tidak boleh membangun kanal, membersihkan lahan dengan cara Land Clearing atau Cutting. Jelas ini mereka sudah melanggar. Kami juga mendapatkan surat izin Penggunaan alat berat dilahan HD Kota Kandis Dendang, namun didalam surat itu mereka hanya membangun embung, namun fakta dilapangan justru mereka membuat kanal dan land clearing, ini jelas kesalahan yang fatal menurut kami. Alat bukti semuanya sudah cukup kita miliki,” Tutupnya.(Ded)

Baca juga: Lembaga RLH Desak Pemkab Tanjabtim Batalkan Pembangunan Ram Milik PT. EWF


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts