DaerahNews

Ari Pratama Seorang Selebgram Meregang Nyawa Di Tangan Pacarnya

Pelaku Penganiayaan Hingga Korban Meninggal Adalah Pacarnya Sendiri.

Makassar, Journalarta.com – Pelaku penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya selebgram Makassar Ari Pratama (23) berhasil di tangkap Polsek Panakkukang Polrestabes Makassar. Pelaku penganiayaan tersebut adalah seorang perempuan berinisial AA (19) dan di amankan kurang dari 24 jam setelah menikam korban.

Belakangan di ketahui pelaku penganiayaan yang mengakibatkan selebgram tersebut meninggal dunia adalah pacarnya.

Kasubbag Humas Polrestabes Makassar Kompol Edhy Supriadi mengungkapkan penganiayaan itu terjadi pada hari Jumat 5 Maret 2021 dan di tangkap oleh Polsek Panakkukang.

“Penganiayaan terjadi pada hari Jumat 5 Maret 2021 menyebabkan korban meninggal dunia oleh pelaku berinisial perempuan AA (19). Tidak cukup 24 jam pelaku berhasil tertangkap oleh Kapolsek Panakkukang,” ungkapnya saat konferensi pers di Polsek Panakkukang, Jumat (5/3/2021) sore.

Kompol Edhy menerangkan hubungan korban dan pelaku bermula dari perkenalan mereka di media sosial, kemudian hubungan berlanjut dengan berpacaran.

Baca juga: Sadis !!! Pemuda Asal Garut Nekat Habisi Nyawa Pacar Dengan Menancapkan Bambu

“Berawal pelaku dan korban berkenalan di medsos kemudian berpacaran kurang lebih tuju bulan,” terangnya.

Belakangan korban sulit untuk ditemui dan dihubungi oleh pelaku. Sehingga pada suatu kesempatan korban berhasil di hubungi melalui telpon dan terjadi pertemuan di salah satu tempat parkiran swalayan.

“Terjadi pembicaraan kemudian berlanjut ke wisma dan di situ terjadi pertengkaran dan penganiayaan pada saat korban terlelap tidur,” jelas Kompol Edhy.

Terjadinya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di duga lantaran pelaku merasa kecewa. Korban berjanji ingin menikahi pelaku, namun korban susah untuk di hubungi sehingga timbul suatu niat jahat pelaku mempersiapkan pisau dapur.

“Pada saat bertemu di swalayang memang sudah dipersiapkan,” ucap Kompol Edhy.

Korban mengalami luka tusuk di bagian mematikan yaitu bagian dada dengan tusukan berulang hingga puluhan kali.

Pelaku dikenakan pasal 338 jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Belitung Diancam Hukuman Seumur Hidup

Sumber : Humas Polrestabes Makassar


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts