Daerah

Polsek Jebus Tangkap Pelaku Penganiayaan Di SPBU Kimjung

Polsek Jebus Tangkap AL Di Kediaman Orang Tuanya.

Bangka Barat, Journalarta.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polsek Jebus Polres Bangka Barat menangkap dan mengamankan seorang pria berinisial AL (35) yang di duga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam, di SPBU Kimjung Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat, Sabtu (6/3/2021) pukul 11.15 WIB. AL merupakan warga Desa Sinar Manik, Kec. Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Kapolsek Jebus Kompol Muhammad Saleh seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah membenarkan telah terjadi tindak pidana dugaan penganiayaan yang di lakukan AL terhadap korban berinisial AN (33) warga Desa Sekar Biru, Kecamatan Parit Tiga saat sedang mengantri hendak mengisi BBM di SPBU tersebut. Kemudian korban cekcok dengan pihak SPBU karena korban melihat ada orang yang mobilnya di isi tidak sesuai peraturan.

“Pelaku berinisial AL mendatangi korban sehingga terjadi cekcok mulut dan perkelahian antara pelaku dan korban. Kemudian pelaku kembali ke mobilnya dan mengambil sebilah sajam jenis pisau dan mengejar korban,” ungkapnya.

Baca juga: Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jebus Ungkap Pelaku Curanmor

“Kemudian korban lari ke dalam mobilnya. Di dalam mobil bagian supir, pelaku dari luar mobil menikamkan sebilah pisau tersebut kearah korban. Korban langsung menangkis tikaman pisau pelaku dengan tangan kirinya sehingga pisau tersebut melukai tangan kiri korban,” sambung Kapolsek Jebus.

Kompol Muhammad Saleh mengatakan korban berusaha membela diri dengan menendang pintu mobilnya sehingga pelaku AL terdorong keluar. Lalu pelaku AL kembali hendak menikam korban, namun korban mengambil kayu dari dalam mobilnya untuk membela diri.

“Lalu korban lari dari pelaku yang masih mengejarnya dengan pisau. Kemudian pelaku berhenti mengejar korban dan meninggalkan tempat tersebut dengan mobilnya,” tuturnya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka dan di jahit sebanyak 15 jahitan di telapak tangan kiri. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jebus untuk Penyelidikan lebih lanjut.

” Sekitar pukul 12.00 WIB, anggota Polsek Jebus mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kediaman orang tuanya di Desa Sinarmanik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Dari pelaku juga diamankan sebilah pisau dengan panjang lebih kurang 30 Cm. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Jebus guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek.(LD1)

Baca juga: Kapolsek Jebus Himbau Pengurus Klenteng Tahun Baru Imlek 2572 Terapkan Prokes


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts