Daerah

Lembaga RLH Resmi Laporkan PT EWF ke Polres Tanjabtim

Pemilik dan Penampung Galian C Ilegal di Laporkan ke Polres Tanjab Timur.

Tanjabtim, Journalarta.com – Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) resmi melaporkan pemilik dan penampung galian C Ilegal di Polres Tanjab Timur, Senin (29/03/2021) malam.

Dalam laporan tersebut, RLH melaporkan dugaan Tambang illegal (Ilegal Mining) yang di lakukan saudara Edison dan sekaligus melaporkan PT. EWF yang di duga menampung atau sebagai penadah dari bisnis gelap tersebut.

“Malam ini kami dari lembaga Restorasi Lingkungan Hijau sudah memasukan laporan secara resmi di Polres Tanjab Timur. Dalam laporan tersebut kami melaporkan dua pokok pengaduan, yang pertama kami melaporkan pemilik tambang illegal atas nama edison, kedua kami melaporkan PT. EWF yang di duga menjadi pembeli (penadah) dalam bisnis gelap tersebut. Kita yakin polres Tanjab Timur akan memproses kasus ini secara tuntas dan profesional,” jelas Ketua RLH, Sahroni.

Sahroni menambahkan, sebagaimana yang di atur dalam undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pelaku tambang ilegal bisa di kenakan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda 10 milyar rupiah.

Baca juga: Di duga Penadah Hasil Tambang Ilegal, RLH Akan Polisikan PT. EWF

“Dalam undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 158 berbunyi “ setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR Atau IUPK sebagaimana dalam Pasal 37, pasal 40 ayat (2) pasal 48, pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling bnyak 10 milyar rupiah”,” ungkapnya.

“Sementara bagi penadah tambang ilegal bisa di kenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau dendang sebanyak 200 juta rupiah sebagaimana dalam pasal 161,” tambahnya.

Para pelaku tambang ilegal juga bisa di kenakan Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan.

“Bukan hanya Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang tambang mineral dan batu bara. Pelaku tambang ilegal juga di kenakan Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan. Kita berharap pihak kepolisian bisa menuntas kasus ini,” Tutupnya.(Ded)

Baca juga: Soal Pembangunan Ram PT. EWF, RLH Akan Gugat Pemkab Tanjabtim


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts