Warga Toboali Mengadu ke Gubernur Babel Agar Bisa Menambang Di Desa Suka Damai.
Pangkalpinang, Journalarta.com – Ratusan warga Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel) dengan menggunakan beberapa bus datang ke Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengadukan kegelisahan mereka dan langsung di terima Gubernur Erzaldi Rosman, Senin (29/3/2021).
Kedatangan warga Toboali ini ingin berkeluh kesah kepada Gubernur. Berharap ada solusi yang bisa membuat kegiatan penambangan menggunakan TI Tungau/TI Mini di Desa Suka Damai, bisa terus berjalan. Harapan itu selain di dengar oleh Gubernur Babel, juga di dengar Kapolda Babel, Danrem 045 Garuda Jaya, Danlanal serta Kajati maupun perwakilan dari PT Timah Tbk yang di gelar di Ruang Rapat Pasir Padi. Sementara di luar, pihak keamanan dari Polda Babel mengamankan aksi penyampaikan aspirasi tersebut.
Hidayat, salah satu warga menyampaikan keluhan terkait aktivitas tambang TI Tungau/TI Mini yang di anggap ilegal. Itu membuat mereka tak bisa lagi bergerak dan terpaksa berhenti beroperasi.
Hidayat berharap, pemerintah bisa melakukan pendampingan agar aktivitas penambangan TI Tungau/TI Mini dapat memenuhi standar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Setelah beberapa waktu lalu di lakukan penertiban TI Tungau/TI Mini ini, kami jadi merasa resah karena kondisi ini banyak di antara kami yang sulit memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami mohon agar kegiatan penambangan ini bisa di atur dan apabila tidak sesuai aturan, dampingi kami agar kami bisa menambang secara legal tanpa rasa takut,” harap Hidayat.
Di jelaskannya, TI Tungau/TI Mini di buat sendiri oleh warga dengan total biaya sekitar Rp6-7 juta menggunakan satu unit pompa air, pipa, selang cobra serta alat lainnya. Hidayat mengatakan hasil yang di peroleh pun tidaklah banyak, namun cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari keluarganya.
Baca juga: Jika Tidak Tegas, Gubernur Babel Siap Tarik AMDAL PT Timah
Senada dengan Hidayat, Tevisa, warga yang juga merupakan anggota Aliansi Penambang Rakyat menuturkan kondisi tersebut membuat mereka kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini kami sangat membutuhkan pekerjaan, apalagi di masa pandemi Covid-19 ini kondisi perekonomian kami turun. Saat ini kami tidak bisa menambang dengan alasan aktivitas kami ilegal, tidak tertib serta tidak memenuhi standar,” ungkapnya.
Karenanya Tevisa berharap agar pemerintah provinsi dapat memberikan solusi terkait permasalahan di desanya.
Bagaimana tanggapan gubernur?
Kata Gubernur Babel, pemerintah akan berupaya memberikan solusi terhadap permasalahan penambangan tersebut. Pemprov. Babel sebelumnya telah mendorong PT Timah Tbk segera melakukan revisi amdal.
Erzaldi juga memberikan pemahaman terkait aturan penambangan rakyat.
“Agar aktivitas penambangan bisa tertib dan tanggung jawab kita untuk menjaga keberlangsungan kelestarian lingkungan maka penambangan ini, jangan di lakukan secara perorangan. Agar tertib dan teratur maka prosesnya juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku, maka penambangan ini hendaknya di lakukan secara kelompok dengan membentuk lembaga atau badan usaha,” jelas Gubernur.
“Revisi Amdal yang pertama ini di lakukan terkait penambahan Ponton Isap Produksi (PIP) Mini. Selanjutnya kami juga sudah meminta kepada PT. Timah Tbk untuk membuat kajian teknis terhadap alat-alat yang di pakai mulai dari standar teknis, keamanan dan keselamatan kerja,” tambahnya.
Bagaimana dengan PT Timah?
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan dari PT. Timah Tbk melalui Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi, Nur Adi mengatakan jumlah PIP yang di setujui dalam amdal PT. Timah Tbk berjumlah 360 unit.
“Adapun PIP yang di setujui tersebut adalah PIP yang sudah memenuhi aspek teknis dan lingkungan hidup yaitu yang sudah mendapatkan rekomendasi teknis dari Minerba. Nah, PIP ini PIP Mini, dan ini yang kami harapkan mirip dengan yang bapak/ibu gunakan selama ini. Jadi solusinya adalah kami melakukan revisi amdal untuk PIP yang telah eksisting sebelumnya,” ujarnya.
PT Timah katanya akan mengajukan surat ke pusat agar mereka dapat mengakomodir keinginan masyarakat untuk menambang. Namun itu belum memenuhi kajian teknis dan lingkungan.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kami mengajukan amdal PIP Mini yang awalnya berjumlah 360. Ini kita ajukan menjadi 2.000 unit. Kita berharap pengajuan kita ini dapat di setujui sesuai dengan rekomendasi teknis dan lingkungan,” pungkasnya.
Baca juga: Gubernur Babel Minta Aparat Tertibkan Tambang Ilegal
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.