DaerahNews

8 Kontainer Bermuatan 200 Ton Zirkon Diamankan Bea Cukai Pangkalbalam

8 Kontainer Zirkon tersebut di Duga Berasal Dari Gudang Milik Pengusaha Asal Bangka.

Pangkalpinang, Journalarta.com – Sedikitnya 8 unit kontainer bermuatan 200 ton mineral tambang jenis zirkon akhirnya di amankan pihak Bea & Cukai di kawasan pelabuhan peti kemas Pangkal Balam, Pangkalpinang, Sabtu (3/4/2021) sore sekitar pukul 17.35 WIB.

Usai di amankan, sejumlah kontainer tersebut di lakukan penurunan oleh tim Bea & Cukai Pangkal Balam guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara informasi yang berhasil di himpun tim media ini di lapangan menyebutkan, jika sejumlah pasir zirkon yang di angkut mengunakan 8 Kontainer tersebut berasal dari salah satu gudang milik seorang pengusaha asal Bangka yang berada di RT 01 Dusun, Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.

200 ton pasir zirkon itu rencananya akan di kirim ke luar daerah pulau Bangka menggunakan kapal laut KM Trans Jaya.

Baca juga: Terima Kunjungan DPR RI, Wagub Babel Singgung Royalti dan Saham PT Timah

Saat itu sejumlah kontainer tersebut justru sudah masuk ke dalam kapal. Namun tim KSOP Pangkal Balam akhirnya meminta agar sejumlah kontainer bermuatan Zirkon itu di tunda pengiriman keluar daerah.

Usai di turunkan ke darat, akhirnya di amankan oleh tim Bea & Cukai Pangkal Balam dan di lakukan penyegelan.

Informasi lainnya menyebutkan pula terkait kasus 8 Kontainer muatan 200 ton pasir zirkon ini di kabarkan, Minggu (4/4/2021) pagi sekitar pukul 09.00 WIB akan di lakukan pemeriksaan oleh tim asal intansi terkait ke lokasi kejadian.

Sementara Humas Bea & Cukai Pangkal Balam, Agung dikonfirmasi terkait 8 kontainer bermuatan 200 ton pasir zirkon kini telah di amankan pihak intansinya justru ia mengaku belum mengetahuinya.

“Saya tanyakan dlu ya ke tim di lapangan. Soalnya sy sedang liburan jadi belum dapet banyak informasi,” kata Agung dalam pesan singkatnya (WhatsApp/WA) yang di terima tim media ini, Sabtu (3/4/2021) malam.

Terpisah Direktur Kriminal Khusus Polda Babel, Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat di konfirmasi akan adanya ekspor zirkon mengatakan hal yang normatif.

“Selama ada PE dari kemendag, ada LS dari surveyor dan ada PEB dari Bea Cukai berarti boleh,” kata Haryo.

Saat di singgung terkait asal usul barang, “itu tugasnya kemendag dan surveyor. Kita sifatnya perbantuan apabila ada hal-hal yang mendasar,” jelasnya.

Haryo meminta jika ada barang atau mineral lainnya yang ikut selain zirkon maka berharap agar segera menginfokan ke pihaknya.

“Kabari kalau ada indikasi yang mencurigakan terimaksi, ” pungkas Haryo.(Tim Pers Babel)

Baca juga: Luhut Binsar Perintahkan APH Berantas Penyeludupan Slag Timah Babel


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts