DAERAH

Inilah Ketentuan Zakat Fitrah dan Maal Untuk Wilayah Pangkalpinang

Kementerian Agama Kota Pangkalpinang Telah Memutuskan Penentuan Zakat Fitrah dan Zakat Maal.

Pangkalpinang, Journalarta.com – Berdasarkan hasil rapat koordinasi Kementerian Agama dan jajaranya dengan bagian Kesra, Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan Pemkot Pangkalpinang beserta Ormas-ormas Islam tanggal 20 April 2021, telah memutuskan Zakat Fitrah, Zakat Maal, dan Fidyah untuk wilayah kota Pangkalpinang.

Keputusan tentang ketentuan Zakat tersebut tertuang melalui surat yang di keluarkan oleh Kantor Kementerian Agama kota Pangkalpinang dengan Nomor B – 930/KK.29.03/ Ps.6/04/2021 tentang hasil ketentuan Rapat Penentuan Zakat Fitrah dan Zakat Maal untuk wilayah kota Pangkalpinang tahun 2021 M/ 1442 H yang di tandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, H. Abdul Rohim, S.Ag, MH, tanggal 20 April 2021.

Hasil rapat tersebut memutuskan Zakat Fitrah untuk kota Pangkalpinang tahun 2021 M/1442 H, yakni di bayarkan dengan beras sebanyak 2,5 Kg dengan standart harga Rp. 12.000/Kg atau Rp. 30.000/jiwa.

Bagi yang mengkonsumsi beras dengan harga di atas atau di bawah harga standart Rp. 12.000,- wajib mengeluarkan Zakat Fitrah sesuai dengan beras yang di konsumsi oleh yang bersangkutan.

Kementerian Agama
Surat Keputusan Ketentuan Zakat Fitrah Untuk Wilayah Kota Pangkalpinang

Baca juga: Dorong Muzzaki Tunaikan Zakat, Wapres: Baznas Harus Berinovasi

Lebih lanjut, Tidak di benarkan kepada panitia Amil/UPZ untuk memperjual belikan beras yang sudah di bayarkan oleh Muzakhi sebagai Zakat Fitrah.

Untuk menghindari potensi berkumpulnya masyarakat/mustahik, selama pademi covid-19 tahun 2021 M/1442 H ini, Zakat di salurkan oleh panitia Amil Zakat/UPZ kerumah Mustahik masing-masing.

Sedangkan untuk Zakat Maal/Harta di laksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Untuk Emas 24 karat, Nisab/Takarannya telah mencapai 85 gram ( 226,95 = 227 mata ) sedangkan haulnya ( lama di simpan ) selama satu tahun, maka wajib mengeluarkan Zakat Maalnya = 85 gram X Rp 845.000,- = Rp 71.825.000,- maka wajib di keluarkan zakatnya = Rp 71.825.000,-  X 2,5% = Rp 1.795.625,-.
  2. Untuk Zakat uang apabila sudah mencapai nisab = Rp 71.825.000,- dan haulnya selama satu tahun maka wajib di keluarkan zakatnya sebesar 2,5%.

Sementara untuk golongan yang menurut hukum Syar’i membayar Fidyah, maka besaran Fidyahnya Rp 20.000,-/ hari. (red)

Baca juga Menkeu : Gerakan Nasional Wakaf Uang Dukung Pertumbuhan Ekonomi Syariah


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,039

Beri Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca