DaerahJOURNAL-XNews

Lagi, Terdakwa Korupsi BRI Pangkalpinang Divonis Bebas

Mantan Kepala Kantor BRI Cabang Pembantu Depati Amir Pangkalpinang Divonis Bebas Dalam Perkara Korupsi

Pangkalpinang, Journalarta.com – Seperti dugaan awal, terdakwa Alfajri Tasriningtyas mantan kepala kantor BRI Cabang Pembantu Depati Amir, Pangkalpinang, akhirnya juga diputus bebas dalam perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) BRI Pangkalpinang, Selasa (30/11/2021) di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang.

Hal yang sama juga didalam putusan sebelumnya, rekan Alfajri Tasriningtyas, Ardian Hendri Prasetyo (mantan Pincab BRI Pangkalpinang) yang sudah terlebih dahulu dibebas oleh majelis hakim yang sama, Iwan Gunawan (ketua) beranggota M Takdir dan Warsono.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang dalam amar putusanya menyatakan tak sependapat dengan dakwaan serta tuntutan jaksa penuntut (JPU).

Bagi majelis, terjadinya perkara korupsi dalam kredit modal kerja (KMK) BRI yang merugikan keuangan negara hampir Rp 50 milyar, terdakwa Alfajri selaku pemutus kredit tidak patut dipersalahkan demi hukum.

Pasalnya secara job description seluruhnya tanggung jawab seperti dokumen kredit 35 debitur, on the spot (OTS) hingga penilaian agunan adalah tanggung jawab penuh dari para petugas account officer (AO) itu sendiri. Bukan tanggung jawab dari seorang Alfajri selaku pemutus kredit.

Walau Alfajri juga turun langsung ke lapangan dalam OTS tetap dinilai oleh majelis bukan bagian dari tanggung jawabnya. Melainkan adalah murni tanggung jawab dari para AO.

“OTS adalah tanggung jawab penuh AO sesuai jobdesk bukan Pincapem. Sedangkan Pincapem boleh OTS boleh tidak, bukan tanggung jawab terdakwa,” kata Iwan dalam amar putusan yang dibacakannya.

Pada berita sebelumnya sudah dijelaskan, ada Dua nama pucuk pimpinan BRI Pangkalpinang yang menjadi sorotan publik karena diduga terlibat pusaran perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) yang telah merugikan keuangan negara hampir Rp 50 milyar.

Yakni Ardian Hendri Prasetyo (mantan Pinca BRI 2017 sd 2019) dan Alfajri Tasriningtyas mantan kepala kantor BRI Cabang Pembantu Depati Amir.

Dua nama tersebut semakin tersorot tajam akhir-akhir ini setelah salah satunya yakni Ardian Hendri Prasetyo dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang.

“Dengan adanya OTS bersama itu kita yakin 2 pimpinan itu tahu betul terkait dengan berapa nilai agunan. Apakah agunan tersebut layak serta sesuai dengan besaran pengajuan kredit. Dengan begitu kesalahan tidak bisa serta merta dibebankan kepada anak buah atau AO semata,” ungkap Nopai.

Ketiga, Terjadi kejahatan yang tersistematika.Lima orang terdakwa dari AO dan Aloy sebelumnya telah diputus bersalah oleh majelis hakim yang diketuai Afendi.

Menariknya dalam putusan PN Tipikor Kota Pangkalpinang nomor 9/Pid.Sus/TPK/2021/PN Pgp, telah membuat pertimbangan kalau perkara tipikor KMK BRI ini telah terjadi suatu rangkaian kejahatan yang sistematik antara Sugianto als Aloy dengan para petugas AO, Ardian Hendri Prasetyo, Alfajri Tasriningtyas hingga Firman als Asak. Sehingga negara telah dirugikan itu.

Ke Empat, Majelis hakim yang memutus adalah sama dengan yang membebaskan Ardian Hendri Prasetyo. Nah, tak kalah menariknya lagi dalam peradilan perkara atas nama Alfajri majelis hakim yang mengadili serta memutuskan adalah sama persis dengan yang membebaskan Ardian minggu lalu. Tak lain adalah Iwan Gunawan (ketua majelis), beranggota hakim M Takdir dan Warsono.

“Secara manusiawi tentu ada terbersit rasa was-was itu (akan dibebaskan). Tapi bagi kami selaku JPU tentu semakin semangat untuk membuktikan dakwaan serta tuntutan. Selain itu jadi tantangan tersendiri bagi kita selaku penuntut,” tukasnya.(red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts