DaerahJOURNAL-XNews

Inilah Tuntutan Jaksa Terhadap Neli Agustin Terdakwa Korupsi BRI Pangkalpinang

Perbuatan Terdakwa Neli Agustin Dilakukan Bersama-sama Dengan Terdakwa Aloy Dan M. Redinal Airlangga

 

Pangkalpinang, Journalarta.com – Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang membacakan tuntutan terdakwa korupsi penyalahgunaan pemberian fasilitas kredit pada Kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Pangkalpinang Tahun 2018 atas nama Neli Agustin.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Pangkalpinang Jefferdian, S.H, M.H melalui siaran persnya yang diterima awak media dari Kepala Seksi Intelijen Waher Tulus Jaya Tarihoran, SH, MH, Rabu (19/1/21) malam.

Kajari kota Pangkalpinang Jefferdian, S.H, M.H mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa Neli Agustin dilakukan bersama-sama dengan terdakwa Sugianto alias Aloy dan terdakwa M. Redinal Airlangga dengan cara mencairkan kredit yang diajukan terdakwa (Rp. 1,3 Miliar ) berdasar agunan yang seolah-olah senilai kredit tersebut.

” Berdasar fakta-fakta persidangan, terdakwa dituntut sebagai berikut ;

1. Terdakwa dituntut dengan dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum hidana.

2. Menjatuhkan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.

3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 300 juta subsidair pidana kurungan 4 (empat) bulan.

4. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 425 juta, dengan pertimbangan terdakwa telah menyerahkan 2 (dua) jaminan tambahan berupa tanah dan bangunan, apabila jaminan tersebut tidak mencukupi maka harta benda terdakwa akan di sita dan dilelang oleh jaksa.

5. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti , maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan,” ungkap Kajari.

Lebih lanjut disampaikan Kajari, selain pertimbangan fakta diatas, Penuntut umum juga mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :

” Hal yang memberatkan :

1.Perbuatan terdakwa memperkaya orang lain dan menimbulkan kerugian keuangan negara.

2. Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat negara sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal yang meringankan :

1. Terdakwa belum pernah dihukum.

2. Terdakwa bersikap kooperatif mulai penyidikan sampai persidangan.

3. Terdakwa mengakui dan menunjukkan penyesalannya,” tutur Kajari.

Selain itu, melalui siaran persnya Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian, S.H, M.H mengajak seluruh elemen masyarakat di kota Pangkalpinang untuk berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sidang dilakukan secara online/daring melalui aplikasi zoom meeting dan dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.(Red)


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts