DaerahNews

Sekdako Pangkalpinang Hadiri Sosialisasi Tata Cara Penyusunan IKK LPPD

JOURNALARTA.COM, PANGKALPINANG – Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pangkalpinang, Mie Go menghadiri kegiatan sosialisasi tata cara penyusunan dan pengisian indikator kerja kunci (IKK) laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD).

Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Provinsi Bangka Belitung bertempat di Bangka City Hotel Kota Pangkalpinang pada Selasa (27/2/2024) yang dibuka langsung oleh Sekda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Naziarto dan dihadiri oleh Sekda Kabupaten Bangka.

Naziarto mengungkapkan, untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, maka diperlukan lapisan masyarakat dan aparatur untuk menyikapi perubahan yang terjadi dalam setiap kesempatan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Oleh sebab itu, Ia menyebutkan bahwa kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintah daerah yang meliputi LPPD, LKPJ (laporan keterangan pertanggungjawaban), dan RLPPD (Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah).

“Pada kegiatan sore hari ini kita nanti akan mendapatkan informasi bagaimana cara menyusun LPPD tersebut LKPJ maupun RLPPD . Selama ini mungkin diantara kita semua baik pemerintah kabupaten/kota dan provinsi belum ada keseragaman dalam penyusunan hal-hal tersebut, ” jelas Naziarto.

Ke depan, kata Naziarto, penyusunan nantinya akan dilakukan melalui suatu sistem informasi LPPD, sehingga semua akan mejadi baku dan terarah di dalam suatu laporan yang harus dilakukan secara terstruktur.

“Dengan cara terstruktur orang yang menerima laporan juga sangat dimudahkan untuk melihat sejauh mana laporan yang kita sampaikan apakah benar-benar transparan dan akuntabel, ” ujarnya.

Selain Kepala Daerah, Naziarto mengatakan peran Inspektur pun sangat dibutuhkan guna melakukan pendampingan dalam penyusunan LPPD.

“Pendampingan yang dilakukan pihak inspektur ini lebih dilakukan untuk mempertajam pelaporan yang dilakukan oleh para KOPD atau Satgas dan Satker yang ada didalam pertanggungjawaban terhadap kinerja dari pemerintah daerah, ” katanya.

Lebih lanjut, kewajiban kepala daerah harus menyampaikan laporan LPPD ini dalam satu kesatuan dengan pengukuran kinerja pemerintahan daerah yang terdiri atas capaian kinerja penyelenggara pemerintah daerah (Pemda) dan capaian kinerja pelaksanaan tugas dan pembantuan selama satu tahun anggaran.

Dengan laporan tersebut diharapkan kinerja pemerintah daerah dan pertanggungjawaban kepala daerah di dalam tata kelola pemerintahan dapat dilihat dari sejauh mana capaian kinerja yang akan dilakukan.

“Apabila itu dilakukan sebaik-baiknya otomatis kita dapat mengukur keberhasilan penyelenggaraan pemerintah daerah tersebut untuk mengoptimalkan sumber daya yang diperoleh dari daerah dengan capaian keluaran dan hasil yang telah direncanakan, ” tutur Naziarto.

Oleh karenanya, Ia meminta agar dalam penyusunan LPPD dapat mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, akurasi, serta menggunakan data dan informasi yang objektif sehingga informasi yang tersaji di dalam LPPD benar-benar menggambarkan capaian kinerja penyelenggara pemerintah daerah yang sesungguhnya.

Source : Diskominfo Pangkalpinang


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts