Bangka Barat, Journalarta.com — Sejumlah kapal yang melakukan pelanggaran di perairan Penganak, Bangka Barat, Babel (Bangka Belitung), berhasil diamankan oleh Kapal patroli dari Panggkalan Penjaga Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok, KN Alugara – P.114
Saat ini kegiatan enam kapal tersebut dihentikan dan dilarang beroperasi dan harus tetap berada di perairan saat dilakukan pemeriksaan.
Kini berkas pemeriksaan ke enam kapal itu dilimpahkan (add hoc) ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Muntok guna di proses lebih lanjut.
Di lansir dari media online menaratoday.com menyebutkan bahwa Berdasarkan siaran Persnya, kamis (15/10/2020) Kepala Seksi Operasi Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Capt. Alamin Husin SE. MH. M.Mar, KN. Alugara – P 114. Berada diwilayah perairan Bangka Belitung berdasarkam Surat Perintah langsung Kepala Pangkalan PLP Kelas I Tanjung Priok, Capt. Pujo Kurnianto S.M. M. Mar, tertanggal 2 September 2020.
Surat perintah tersebut guna melakukan operasi keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah perairan Teluk Jakarta, Banten, Kepulauan Seribu, Bangka Belitung, Palembang, Jambi, Cirebon, Batang, Semarang, Banjarmasin, Kumai, Sampit, dan Pontianak.
Kegiatan pengamanan dan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah yang ditugaskan, KN. Alugara melintasi perairan Penganak, Bangka Utara pada hari Minggu (11/10). Di perairan tersebut ditemukan sejumlah kapal sedang melakukan kegiatan penghisapan lumpur yang mengandung timah. Guna memastikan kapal-kapal yang ada di lokasi apakah memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran dalam melakukan kegiatannya, maka dilakukan pemeriksaan.
“Ternyata dari pemeriksaan terdapat pelanggaran keselamatan dan keamanan pelayaran serta dokumen lainnya yang dilanggar oleh enam unit kapal isap pertambangan itu,” ungkap Capt. Alamin Husin.
Kapal yang melakukan pelanggaran itu adalah Kapal Isap Pertambangan (KIP) dengan inisial OCT I, KIP PAR 999, KIP NIY T, KIP NIY T 3, KIP CIN, KIP INT I.
Dari pelanggaran yang dilakukan keenam kapal itu secara umum dokumen kapal sudah kadaluarsa, diantaranya Sertifikat Keselamatan Konstruksi Kapal Barang, Sertifikat Nasional Pencemaran Dari Kapal, Sertifikat Keselamatan Kapal Perlengkapan Kapal Barang, Pengawakan Tidak Sesuai dengan ketentuan Safe Manning, surat Rencana Pola Trayek (RPT), Sertifikat Nasional Garis Muat Kapal Sementara, Surat Ukur tidak ada, nakhoda tidak ada di atas kapal.
“Selain itu juga dokumen pekerja asing sudah kadaluarsa seperti Surat Ijin Tinggal, Surat Ijin Kerja Pekerja Asing, Buku Pelaut kadaluarsa, IMTA juga tidak ada,” ujar Alamin.
Dia menyatakan, setelah berkas dilimpahkan, kini kapal – kapal itu dalam penanganan KSOP Muntok guna di proses lebih lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Sedangkan untuk dokumen lain yang menjadi kewenangan instansi lain, akan di kordinasi kepada instansi terkait.
“Setelah berkas diserahkan kepada KSOP Muntok, KN Alugara kembali melakukan pengamanan dan pengawasan ke wilayah selanjutnya,” ujar Capt. Alamin. ( Red )
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.