Daerah

Polsek Tempilang Berhasil Ungkap Kasus Penjual Miras Jenis Arak

Anggota Polsek Tempilang Lakukan Penggeledahan dan Menemukan 45 Bungkus Arak Dalam Semak – Semak

Bangka Barat, Journalarta.comPolsek Tempilang melaksanakan giat ungkap kasus dengan perkara diduga tindak pidana ringan memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras jenis arak tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Personel Polsek Tempilang berhasil mengungkapkan penjual miras jenis arak pada hari Rabu Tanggal 06 Januari 2021, sekira pukul 19.00 Wib, bertempat di Pinggir Pantai Selepuk Ds. Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat.

Anggota unit reskrim polsek Tempilang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Iptu R.T.A Sianturi, S.H. M.H. langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Sdr. ZU Als ED di pinggir pantai selepuk Ds. Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat, Kamis (07/01/2021).

Baca juga : Diduga Menyudutkan Pihak Kepolisian Dimedsos, (Ad) Dipanggil Polisi

“Kemudian anggota polsek Tempilang melakukan penggeledahan dan ditemukan 45 (empat puluh lima) bungkus plastik bening yang berisi minuman keras jenis arak yang di simpan didalam plastik warna hitam yang di sembunyikan di semak- semak. dan ditemukan juga uang total Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) dari hasil penjualan minuman keras jenis arak tersebut” jelas Kapolsek Tempilang Iptu R.T. A. Sianturi, Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa diPinggir Pantai Selepuk Ds. Air Lintang Kec. Tempilang Kab. Bangka Barat menjual minuman beralkhohol jenis arak. Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Tempilang guna proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Tempilang.(red)

Baca juga : Polsek Tempilang dan Tim Gabungan Basarnas Berhasil Menemukan Korban Tenggelam di Sungai Desa Penyampak


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts