Daerah

Aneh, Kades Kota Baru Berani Terbitkan Sporadik di Lahan Tanaman Akasia PT. WKS

“Yang jelas diwaktu saya menjabat tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan Sporadik dilahan APL itu, ngak tau lah kalau kades setelah saya yang menerbitkannya,”

TANJABTIM ll Jambi, Journalarta.com – Persoalan Penguasaan lahan Area Penggunaan Lain(APL) di desa Kota Baru, Kecamatan Geragai, Kabupaten Tanjab Timur terus mendapatkan sorotan tajam. Pasalnya, hingga saat ini pihak desa kota baru belum mampu menyelesaikan persoalan itu secara tuntas.

Mantan Kepala Desa Kota Baru, Suparwanto saat dihubungi beberapa hari yang lalu menjelaskan, bahwa dirinya selama menjabat tidak pernah menerbitkan Surat Sporadik kepada siapapun terhadap Lahan APL tersebut.

“Yang jelas diwaktu saya menjabat tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan Sporadik dilahan APL itu, ngak tau lah kalau kades setelah saya yang menerbitkannya,” Jelasnya. Selasa (06/01/2021).

Sementara itu, Maryano Kades Kota Baru saat dikonfirmasi terlihat berbelit belit dalam memberikan jawaban terkait kondisi Tanah APL yang saat ini menjadi persoalan. Namun Maryono mengakui bahwa dirinya pernah menerbitkan Sporadik ditanah APL tersebut meskipun masih dalam kondisi tumbuh tanaman akasia Milik PT. WKS.

“Iya mas saya memang pernah menerbitkan sporadik, tapi saya lupa jumlahnya dan kepada siapa, karna saya sudah lupa dan dokumennya tidak ada lagi,” Ujarnya.

Baca juga : Wagub Babel Bagikan SK Hutan Sosial dan SK Tanah Objek Reforma Agraria

Berdasarkan penelusuran awak media dilapangan, Maryono selaku kades kota baru tersebut ternyata pernah menerbitkan surat Sporadik ke beberapa orang, salah satunya atas nama Kemin pada tanggal 04 Juni 2013. namun dalam surat tersebut mendapatkan sejumlah kejanggalan yaitu kosongnya nomor registrasi dan salah satu saksi tidak menandatangani dalam surat sporadik tersebut.

Hal mengejutkan juga datang dari pengakuan Maryono sendiri, bahwa dirinya pernah menerbitkan sporadik dengan jumlah berkisaran 50 hektar dilahan APL tersebut.

“Seingat saya memang ada, tapi saya lupa atas nama siapa, yang jelas ke beberapa nama bukan untuk satu orang,” Ungkapnya.

Hingga saat ini persoalan tanah APL tersebut masih misteri, karna pihak desa kota baru terkesan lamban dan tidak mampu menyelesaikan persoalan tersebut.(Ded/red)

Baca juga :Presiden Jokowi Minta Hutan Sosial dan Hutan Adat Dikelola Secara Produktif


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts