DAERAH

Diduga Akan Edarkan Sabu-sabu, Seorang Pria Dibekuk Sat Narkoba Polres Blora

Barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat sekitar 3,5 Gram

Blora, Journalarta.com – Diduga akan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, Sukamto  ( 37), warga Dukuh Boyo RT 13/RW VI,  Desa Bening, Kecamatan Gondang,  Kabupaten  Mojokerto, Jawa Timur, dibekuk Sat Narkoba Polres Blora di pinggir jalan raya Blora – Purwodadi, KM 14, tepatnya di depan terminal Ngawen, Blora.

Saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Rabu (13/01/2021), Kapolres Blora, AKBP Wiraga Dimas Tama, dengan didampingi Kabag Ops, Kompol Supriyo,S.Sos,M.Si, Kasat Narkoba AKP Hartono,SH,MH dan Kasat Sabhara Iptu Isnaeni,SH,MH, Sukamto, tersangka ditangkap tanpa perlawanan, dan saat digeledah ditemukan barang bukti berupa tiga paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,5 Gram.

Barang tersebut dibungkus plastik klip warna bening, kemudian dibungkus menggunakan kertas grenjeng rokok selanjutnya diisolasi warna hitam. Diperoleh keterangan, penangkapan terhadap Sukamto itu, bermula ketika Kamis (7/1/2021), sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Blora mendapatkan informasi dari warga bahwa akan ada transaksi Narkotika Jenis Sabu di sekitar Terminal Ngawen.

Baca juga :Ditresnarkoba Polda Jatim Gagalkan Peredaran 6 Kilogram Sabu Jaringan Malaysia

Mendapat informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Blora, AKP Hartono,SH,MH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, sekitar  pukul 19.00 WIB, melintas seseorang yang dicurigai  turun dari Bus di depan Terminal Ngawen, Blora.

Tanpa menunggu lama, sejumlah anggota Sat Narkoba menangkap laki-laki yang warga Desa Bening itu dan saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan tiga paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 3,5 Gram.

Selanjutnya Sukamto  beserta barang bukti diamankan oleh petugas dan dibawa ke kantor Satresnarkoba,  guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut, Kapolres AKBP Wiraga mengimbau kepada masyarakat, terutama masyarakat Blora agar jangan main main dengan narkotika.

Tersangka mengaku dirinya baru pertama kali melakukan transaksi di Blora namun keduluan ditangkap oleh petugas. Dalam penangkapan itu petugas menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya uang tunai Rp.100.000, sebuah handphone warna hitam dan sebuah celana jeans biru tua.(Suara Merdeka)

Baca juga :Simpan Sabu di Atap Dapur, Seorang Pemuda Kota Lubuk Linggau Diringkus Polisi


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Beri Komentar Anda

Related Posts