“Dari fakta-fakta yang kami sampaikan pada persidangan pledoi sebelumnya, dan dari putusan majelis hakim terhadap klien kami, kemungkinan kami akan mengajukan banding,”
Palembang, Journalarta.com – Dua terdakwa kasus dugaan suap fee 16 proyek di Muara Enim tahun anggaran 2019 yakni Aries HB mantan Ketua DPRD Muara Enim dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kepala Dinas PUPR divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Khusus Tipikor Palembang.
Vonis tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Erma Suharti SH MH di ruang utama PN Palembang, Selasa (19/01/21) sekitar pukul 15.40 WIB.
Dilansir dari Palpos.id, Dalam putusan tersebut, Aries divonis 5 tahun penjara dengan denda 300 juta dan subsider 6 bulan kurungan penjara dan harus mengganti kerugian uang negara sebesar Rp 3 miliar lebih, jika tidak dibayar akan ditambah dengan hukuman satu tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Ramlan Suryadi sendiri divonis dengan hukuman 4 tahun penjara dengan denda 200 juta dan subsider 6 bulan penjara dan diminta mengganti kerugian negara sebesar Rp 1 miliar lebih, jika tidak dibayar akan ditambah dengan hukuman satu tahun penjara.
“Kita selaku penasihat hukum (PH) Aries HB sangat menghormati putusan majelis, dan memang itu haknya. Namun sebagaimana disampaikan dalam pledoi kami sebelumnya, dan dari fakta-fakta dan alat bukti. Sejatinya kami sepakat dengan apa yang diterangkan terdakwa,” ungkap Darmadi Jupri SH MH, Penasehat Hukum Terdakwa Aries HB saat diwawancarai usai persidangan.
Baca juga :KPK Periksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Guna Dalami Kasus Suap Benih Lobster
Ia menambahkan, setelah ini mereka akan menyampaikan kepada terdakwa Aries HB bagaimana dengan tindakan selanjutnya.
“Dari fakta-fakta yang kami sampaikan pada persidangan pledoi sebelumnya, dan dari putusan majelis hakim terhadap klien kami, kemungkinan kami akan mengajukan banding,” tuturnya.
Senada disampaikan oleh PH terdakwa Ramlan Suryadi, Husni Candra SH MH, bahwa mereka juga menghormati keputusan yang disampaikan oleh majelis hakim.
”Nanti kita akan pikir-pikir dan berkodinasi terlebih dahulu dengan terdakwa Ramlan Suryadi mengenai langkah hukum selanjutnya apakah kita akan menerima putusan hakim atau banding,” tutupnya.(Palpos.id)
Baca juga :Korupsi Rp1,4 triliun Mantan Pejabat BPN Jadi Tersangka
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.